DUMAI – Momentum Iduladha tak hanya menjadi simbol ketakwaan, tetapi juga ajang mempererat tali silaturahmi antartetangga. Namun, bagi sebagian umat Muslim yang hidup berdampingan dengan mereka yang beda agama, muncul keraguan bolehkah daging kurban diberikan kepada mereka?
Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, unta dan semacamnya. Setelahnya, daging tersebut diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, tetangga, atau untuk diri sendiri. Seperti dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:
“Makanlah, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, maksud hadits di atas yaitu daging kurban bisa diberikan sebagai hadiah kepada orang lain.
Tim detikKalimantan mengutip penjelasan Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Prof KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya dalam laman YouTube Al Bahjah TV. Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya boleh memberikan daging kurban kepada tetangga nonmuslim.
“Anda itu hidup bersama, Islam tidak mengajarkan kebencian. Dalam mahzab Imam Syafi’i kalau daging kurban itu dilihat dulu, kalau kafir yang memusuhi Islam ya nggak usah dikasih. Tapi kalau nonmuslim yang hidup berdampingan dengan kita dan baik dengan kita boleh,” ucap Buya Yahya.
Selain itu, ia menyebut bahwa ada beberapa hal yang membuat nilai kurban menjadi boleh atau tidak boleh diberikan kepada nonmuslim. Salah satunya jika itu adalah kambing nazar, maka tidak boleh.
“Lalu dibedakan kalau kambing karena nazar tidak boleh diberikan pada nonmuslim. Sementara itu, jumhur ulama mengatakan hukum memberi daging kurban kepada nonmuslim itu boleh tapi makruh. Bisa hilang makruhnya (menjadi boleh) jika melihat pentingnya hidup bertetangga, jangan sampai tetangga nasrani hanya melihat darah hewan kurban dan tidak dapat bagian dagingnya, beri saja,” lanjutnya.
Hal ini sesuai dengan penjelasan mahzab beberapa ulama. Tim detikHikmah mengutip buku Masalah Agama bagi Muslim Bali oleh Ustaz Baginda Ali, ada dua pendapat terkait hal ini. Pendapat pertama memperbolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim. Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Imam Ibnu Qudamah melalui kitab Al Mughni Jilid 9.
“Boleh hukumnya memberikan daging kurban kepada non-muslim oleh karena ibadah kurban itu adalah perbuatan shodaqoh sunah. Kualifikasi hukumnya seperti ibadah sunnah lainnya, jadi daging kurban bisa dinikmati oleh para non-muslim dan tawanan perang.” demikian bunyi pendapatnya.
Selain itu, diterangkan dalam buku Tuntunan Qurban & Aqiqah oleh Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shaddieqy, daging kurban adalah makanan sama halnya dengan makanan lainnya. Jika kita boleh memberikan makanan kepada siapa saja yang diinginkan, maka hal ini beraku juga terhadap daging kurban.
Memberi makanan kepada seseorang merupakan sedekah sunnah. Artinya, sedekah dapat diterima oleh siapa saja, lain halnya dengan sedekah wajib yang tidak dapat diberikan kepada orang yang bukan beragama Islam.
Senada dengan itu, mazhab Syafi’i juga memperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-muslim. Begitu pula dengan Imam Nawawi yang berpendapat diperlukannya membedakan kurban sunnah dan wajib. Kurban sunnah yaitu seperti kurban Idul Adha, sementara kurban wajib seperti kurban nazar.
Tetapi, ada pula mazhab Maliki dan mazhab Hanafi menilai haram hukumnya memberi daging kurban kepada non-muslim. Ini dikarenakan kedua mazhab tersebut tidak mengenal kurban sunnah dan berpendapat daging kurban sama seperti zakat yang tidak boleh diberikan kepada yang tidak berhak.
detik.com