Ket foto ; KPR Rutan Dumai
DUMAI – Upaya awak media untuk menjalin komunikasi dan bersilaturahmi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kelas IIB Dumai, Akhmad Faiq Maulana, S.Tr.Pas., M.H., selama sekitar delapan bulan terakhir disebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah pada Rabu (23/9/2026), awak media mengaku mendapat respons melalui WhatsApp ketika menyampaikan keinginan untuk bertemu. Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi momentum silaturahmi itu akhirnya tidak berlangsung.
Menurut keterangan awak medi, komunikasi untuk bertemu dengan Akhmad Faiq Maulana telah dilakukan sejak Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, upaya bertemu disebut beberapa kali tidak terealisasi.
Pihak media tersebut menilai kondisi itu menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap mereka dibandingkan dengan sejumlah awak media lainnya.
Namun demikian, dugaan mengenai adanya unsur diskriminasi maupun motif tertentu dalam komunikasi tersebut masih merupakan penilaian dari pihak dan belum dapat dipastikan tanpa klarifikasi dari Akhmad Faiq Maulana maupun pihak Rutan Dumai.
Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, awak media kembali menghubungi Akhmad Faiq Maulana melalui WhatsApp untuk menyampaikan keinginan bertemu.
Dalam komunikasi tersebut, menurut pihak media, Akhmad Faiq Maulana memberikan respons agar pertemuan dilakukan setelah pukul 12.00 WIB.
Berpegang pada komunikasi tersebut, awak media kemudian datang ke Rutan Kelas IIB Dumai sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, setibanya di lokasi, pertemuan tersebut kembali tidak terlaksana. Pihak media menyebut Akhmad Faiq Maulana menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat dan meminta awak media tersebut mengirimkan nomor rekening.
Permintaan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak karena dinilai tidak berkaitan dengan maksud awal kedatangan mereka, yakni bersilaturahmi dan membangun komunikasi.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak mengenai pola komunikasi antara pejabat pemasyarakatan dengan insan pers.
Seorang pejabat publik semestinya membangun komunikasi yang profesional dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, selama komunikasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan kepentingan tugas masing-masing.
Dalam konteks kemerdekaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. UU tersebut juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dewan Pers juga memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
Awak Media menyebut perlakuan yang mereka alami sebagai bentuk diskriminasi dan bahkan menduga terdapat latar belakang perbedaan keyakinan.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak media dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari Akhmad Faiq Maulana mengenai alasan komunikasi dan pertemuan yang disebut tidak terealisasi tersebut.
Terlebih, terdapat pemberitaan lain yang mencatat adanya pertemuan antara organisasi wartawan dengan jajaran Rutan Dumai, termasuk Akhmad Faiq Maulana, dalam rangka membangun sinergi antara insan pers dan pihak pemasyarakatan.
Fakta tersebut tidak serta-merta membantah pengalaman, tetapi menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam berita ini perlu dilihat secara spesifik berdasarkan komunikasi dan kejadian yang dialami masing- masing pihak.
Atas kejadian tersebut, Awak media meminta perhatian pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melihat persoalan komunikasi tersebut secara objektif.
Mereka berharap terdapat evaluasi terhadap pola komunikasi antara pejabat Rutan Dumai dengan insan pers, sehingga hubungan antara lembaga pemasyarakatan dan media tetap berjalan secara profesional, terbuka, dan saling menghormati.
Awak Media juga menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Rutan Dumai pada 23 September 2026 disebut semata-mata untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Akhmad Faiq Maulana mengenai alasan dirinya tidak dapat menemui awak media serta maksud permintaan nomor rekening tersebut.
Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari Akhmad Faiq Maulana maupun pihak Rutan Kelas IIB Dumai.
Sumber : JurnalPena.com
Editor : Feri Windria







