Jangan Takut Tanyakan Hal ini Jika Dirazia Pak Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taat kepada hukum adalah sebuah syarat sifat negarawan. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik harus tahu aturan – aturan hukum yang tertulis di Indonesia. Karena – jika tidak – kita bisa jadi korban dari para oknum penegak hukum yang sukanya mempermainkan dan jual beli hukum.

Hal ini juga berlaku dalam berkendara di jalan raya. Razia dari pihak kepolisian selalu membuat banyak orang pusing dan panik. Padahal, jika kita tahu aturan hukumnya, semuanya akan lebih mencerahkan.

Maka dari itu seperti dilansir Kompas, bahwa razia kendaraan bermotor bukan hal yang harus ditakuti para pengendara. Malah, pengendara berhak untuk menanyakan surat penugasan razia kepada petugas.

Dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2015), petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Surat perintah tugas tersebut harus memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat razia, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Tempat pemeriksaan juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.(red/net)

Berita Terkait

Di HUT ke-12 Tahun, PT. PDB Melaksanakan Sunat Massal Gratis
Polsek Dumai Kota Menggelar Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79
PWP PT KPI RU II Dumai Salurkan Bantuan Rp60 Juta di Momen HUT ke-25
Gratis Sunat Masal di Polres Dumai Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79
Pengabdian Kepada Masyarakat, Mahasiswa Universitas Dumai di SD Persakti Dumai.
Agoes S Alam Nakodai DKD Kota Dumai 2025-2030
Perkenalan Bengkel Tanjak dan Budaya Kapolres Dumai Kunjungi Markas Gagak Hitam
MANTAP: PT. Ivo Mas Tunggal Menyerahkan Hewan Qurban 6 Ekor Kambing

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:48 WIB

Di HUT ke-12 Tahun, PT. PDB Melaksanakan Sunat Massal Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:23 WIB

Polsek Dumai Kota Menggelar Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:28 WIB

PWP PT KPI RU II Dumai Salurkan Bantuan Rp60 Juta di Momen HUT ke-25

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:58 WIB

Gratis Sunat Masal di Polres Dumai Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:26 WIB

Pengabdian Kepada Masyarakat, Mahasiswa Universitas Dumai di SD Persakti Dumai.

Berita Terbaru

Berita

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Kamis, 10 Jul 2025 - 09:24 WIB