JPU dan Hakim “Bak Gayung Bersambut Hukum Ringan” Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Bandwidth Jaringan Internet Pemko Dumai

- Penulis

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di lingkungan kantor Pemko Dumai menuai sorotan publik.

Pasalnya, putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara dinilai “bak gayung bersambut” dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Dimana tim JPU Kejari Dumai sebelumnya menuntut kedua terdakwa yakni Mhd Fauzan, mantan Kadis Kominfo Pemko Dumai (2019-2021) dan Save Hardi alias Suhardi, direktur PT Mayatama Solusindo, dinilai ringan dengan tuntutan masing-masing yang hanya 1 tahun 2 bulan penjara.

Oleh karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini mengundang atensi dan sorotan publik maupun pakar hukum.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari platform sipp PN Pekanbaru, berkas dan nomor perkara kedua terdakwa ini di dakwa dan dituntut secara terpisah.

Perkara nomor : 31/Pid.Sus/TPK/ 2024/PN.Pbr adalah atas nama terdakwa Muhammad Fauzan (53) Warga Dumai dan perkara nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Pbr atas nama terdakwa Save Hardi alias Suhardi (46) warga Dumai.

Perkara ini bergulir ke ranah hukum hingga ber proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru berawal usai pengadaan bandwidth jaringan internet di lingkungan kantor Pemko Dumai lewat Diskominfo dengan PT Mayatama Solusindo.

Dari proses pengadaan atau kegiatan Belanja Kawat/Faxsimile/Internet/Intranet/TVKabel/TV Satelit dengan nama kegiatan adalah Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.260.000.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) tahun anggaran 2019.

Dari kegiatan tersebut terbukti kerugian negara Rp 305 juta lebih dan menurut JPU kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.

Terkait tuntutan JPU oleh tim JPU Kejari Dumai terhadap kedua terdakwa dinilai menciderai keadilan karena dituntut ringan, Kasi Intelijen Kejari Dumai, Andreas Tarigan SH, menyebut tuntutan JPU telah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan telah berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan memperhatikan keadaan-keadaan”, ujar Andreas saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, Senin (18/11/2024).

Fakta sidang dan keadaan-keadaan yang menjadi perhatian JPU sehingga menuntut kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara, menurut Andreas Tarigan karena terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya sebagaimana yang dibebankan kepada Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

“Kerugian negara sebesar Rp 305.256.335,71 (tiga ratus lima juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah koma tujuh puluh satu sen) sudah dikembalikan terdakwa dan belum pernah di hukum”, ungkap Andreas Tarigan.

Namun terkait perkara tipikor yang sudah dituntut tersebut, media ini meminta tanggapan soal sejumlah perkara kasus pencurian seperti pencurian 1 unit hp, pencurian motor dan perkara pencurian lainya pada umumnya JPU Kejari Dumai menuntut terdakwa rata-rata 2 tahun penjara atau lebih atau diatas tuntutan kasus korupsi uang negara, namu hal tersebut terkesan enggan ditanggapi Andreas Tarigan.

Padahal hal yang sama bb dalam perkara pencurian sama-sama sudah dikembalikan akan tetapi perkara pencurian dituntut lebih tinggi dari kasus korupsi uang negara.

Sejumlah perkara pencurian yang terdakwanya dituntut jauh lebih tinggi oleh JPU Kejari Dumai dari terdakwa kasus korupsi dapat diakses atau dibuka di platform sipp PN Dumai.

Oleh karena itu, perbandingan penerapan hukum antara perkara korupsi uang negara dari pengadaan bandwidth jaringan internet dengan kasus pencurian disparitas hukumnya cukup norak dipertontonkan sehingga mengundang atensi dan sorotan publik.

(Temporiau.com)

Berita Terkait

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:38 WIB

Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Berita Terbaru