Jual Beli ‘Jeruji Besi’ di Rutan Dumai Direspon Menteri

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Dumai mencuat ke permukaan. Kondisi penuh sesak Rutan yang melebihi kapasitas hunian pun diperdagangkan. Tarifnya disesuaikan dengan tingkat kenyamanan. Harganya dimulai dari 5 juta hingga 50 jutaan. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di balik jeruji besi ini akhirnya mendapat respon menteri.

Dugaan praktik kotor di balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) tidak hanya terjadi di di Lapas Kelas IIA Cibinong. Persoalan yang tidak jauh berbeda terjadi di Rutan kelas II B Dumai-Riau. Ditenggarai terjadi proses transaksi jual beli kamar hunian. Bobroknya tata kelola lembaga pemasyarakatan yang dinilai telah kehilangan fungsi utama sebagai tempat pembinaan warga binaan ini pada gilirannya mendapat respon Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Jum’at (25/09/2026).

Persoalan carut marutnya pengelolaan rumah tahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan kelas II B Dumai-Riau, kepada awak media melalui pesan WhattsUp, Yusril Ihza Mahendra menyarankan mengajukan pertanyaan langsung ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Dirjenpas untuk menjawabnya secara teknis, “ Ajukan langsung ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Dirjen PAS,” respon Yusril Ihza Mahendra, Jum’at (25/09/2026).

Sementera, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Irjen. Pol. Drs. Mashudi Izin, saat dihubungi porosriau.com Jum’at (25/09/2026) melalui pesan WhattsApp untuk diminta tanggapannya terkait persoalan karut marutnya pengelolaan rumah tahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan juga terjadi di Rutan kelas II B Dumai-Riau terkait pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan serta transaksi jual beli kamar tahanan, dan apa tindakan atau langkah-langkah yang mestinya diambil serta bagaimana cara membenahi agar persoalan ini tidak lagi terjadi ? , namun hingga berita ini dirilis memilih tidak menjawabnya.

Begitu juga Ketika dihubungi melalui telpon WhattsApp, Mashudi tidak mengangkatnya meskipun nada dering terdengar.
Disisi lain,dugaan pemberlakuan kamar bertarif (jual beli kamar) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Rutan kelas II B Dumai sudah lama terjadi.

Berdasarkan keterangan dari salah satu mantan warga binaan setempat yang enggan menyebut identitasnya mengatakan bahwa adapun pemberlakukan tarif harga kamar,dilakukan oleh oknum petugas kepada WBP tidak sama atau bervariasi.

Sumber juga membeberkan adapun pemberlakuan tarif kamar sangat bervariasi hal itu berdasarkan jumlah WBP yang mengisi hunian (kamar), dan juga ukuran kamar mulai dari harga terendah diangka yakni 5 jutaan hingga mencapai puluhan juta rupiah per WBP.

“Sudah lama terjadi. 5 juta sampai puluhan juta dibanderol harganya. Bahkan ada satu kamar yang dihuni 2 orang ,tarifnya 100 juta,” ungkap sumber tersebut.

Kesaksian yang sama diungkapkan salah seorang mantan warga binaan berinisial A (32), yang mengaku baru beberapa bulan lalu. Ia membeberkan pengalaman yang menurutnya menunjukkan adanya praktik “jalur khusus” bagi tahanan baru untuk mendapatkan kamar yang dianggap lebih layak.

Menurut A, nilai yang diminta tidak selalu sama. Kisaran yang ia ketahui berada di angka Rp5 juta hingga Rp25 juta, bahkan disebut bisa lebih, tergantung kondisi dan kamar yang diinginkan.

Salah satu yang ia alami sendiri adalah pembayaran Rp15 juta oleh keluarganya agar dirinya dapat segera keluar dari Mapenaling (Masa Pengenalan, Pengamatan, dan Penelitian Lingkungan), yaitu masa dimana adalah tahap awal wajib bagi tahanan atau narapidana baru saat memasuki Rutan atau Lapas.

Dirinya membeberkan, tahanan baru yang masuk ke Rutan Dumai terlebih dahulu ditempatkan di ruang Mapenaling berukuran lebih kecil dari kamar hunian pada umumnya.

Kamar Mapenaling adalah kamar bagi tahanan yang baru dipindahkan ke Rutan Dumai, dikamar inilah tahanan baru diperkenalkan pada lingkungan Rutan Dumai namun mirisnya justru diperkenalkan pada situasi buruk layanan sebuah Rumah tahaan.

Dijelaskannya, kondisi di ruangan tersebut sangat padat. Ia juga mengaku mengalami maupun melihat perlakuan yang membuat tahanan baru merasa tidak nyaman.

“Ada yang disiram, dibentak, dilarang tidur. Pokoknya dibuat tidak nyaman supaya tahanan baru ingin cepat keluar,” ungkapnya.

Di tengah kondisi tersebut, menurut A, terdapat Napi yang berada di Mapenaling dan diduga suruhan oknum petugas (Staff KPR berinisial AS) Napi tersebut berperan sebagai perantara untuk penekanan negosiasi pengurusan kamar, Napi ini yang menjadi “penguasa” di Mapenaling tersebut.

A mengaku hanya bertahan sekitar Tiga hari dua malam sebelum keluarganya menyanggupi uang Rp13 juta untuk membeli kamar Hunian yang sedikit lebih nyaman.

“Saya waktu itu baru pertama kali masuk penjara. Keluarga saya hanya mampu, membayar uang Rp13 juta untuk menempati kamar hunian “kelas menengah” katanya.

Setelah itu, dirinya mengaku dipindahkan ke kamar yang menurutnya jauh lebih nyaman dari Mapenaling.

Pihaknya mengungkapkan, jika memang terjadi transaksi, pola pembayarannya menurut pengalaman dan pengamatannya tidak selalu dilakukan langsung kepada sipir atau petugas.

“Mereka bermain rapi, kalaupun ada transfer bukan langsung kepada oknum sipir atau petugas. Bisa melalui sesama napi, kalaupun melalui Transfer tidak gunakan rekening pribadi namun ada rekening khusus atau ke Rekening Kantin atau pihak lain,” ungkapnya.

Menurut A, keluarga tahanan juga bisa datang ke Rutan menemui oknum tertentu. Ia menduga pihak keluarga sebelumnya telah diwanti-wanti agar tidak banyak bicara (celometan) karena khawatir justru berdampak kepada anggota keluarganya yang masih ditahan.

“Biasanya diwanti-wanti, jangan celometan, nanti yang ditahan juga yang susah,” Ungkap A.

Sementara jika keluarga memiliki hubungan dekat dengan oknum tertentu, A menyebut urusan dapat dilakukan secara informal dan pertemuan bahkan bisa berlangsung di luar Rutan.

Si A sempat menunjukkan tangkapan layar yang sengaja di simpan pihak keluarganya, Tangkapan layar tersebut berupa obrolan via Whatsapp dengan petugas sipir Rutan Dumai, Oknum sipir ini adalah kenalan orang tua (A) yang perannya diminta oleh orang tua A membantu mengurus kamar si A saat itu.

Pihaknya juga menggambarkan adanya kesenjangan kondisi hunian. Menurutnya, warga binaan yang tidak mampu membayar tetap dipindahkan dari Mapenaling sesuai proses, tetapi dapat ditempatkan di kamar yang jauh lebih padat.

“Kalau tidak punya uang, tetap dipindahkan, tetapi masuk kamar yang sangat padat. Bisa 40 sampai 50 orang dalam kamar sekitar 5 x 5 meter,” ujarnya.

Jika kesaksian tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar pungutan. Ada pertanyaan serius mengenai keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan berdasarkan kemampuan ekonomi.

“Ini pengalaman saya pribadi. Saya akan pertanggungjawabkan secara moral kepada publik dan kepada Tuhan saya, Allah SWT. Saya bukan sekadar menyampaikan cerita. Kalau diperlukan, saya siap sertai dengan bukti,” tegasnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, saat dikonfirmasi melalui Kepada Kepala Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq Maulana, beberapa waktu lalu melalui pesan singkat whatsapp mengatakan,

Waalaikumsalam bg

Ijin bg,berita ini tidak benar bg.🙏

Bantah nya singkat

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Gelar Razia Antisipasi Balap Liar, Enam Kendaraan Diamankan
Kejati Riau Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejari Dumai
Penangan Banjir Terus Berlanjut, Pemko Dumai Menerjunkan Alat Berat dalam Normalisasi Drainase
Kabel PJU di Jalan Putri Tujuh Dicuri, Penerangan Jalan Terganggu
Dua Perempuan di Amankan Polres Dumai Dengan Delapan Butir Ekstasi
Pintu Keluar di Polres, Kejaksaan hingga Pengadilan Agama Dipertanyakan, Awak Media: Jangan Biarkan Anggaran Negara Jadi Pajangan
Warga Katupat Datangi Kejati Sulteng, Minta Dugaan Pengelolaan Dana Desa 2023–2025 Diusut Tuntas
Kodim 0320/Dumai Gelar Anjangsana ke Veteran, Wujud Penghormatan dalam Rangka HUT ke-81 TNI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:11 WIB

Satlantas Polres Dumai Gelar Razia Antisipasi Balap Liar, Enam Kendaraan Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:00 WIB

Kejati Riau Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejari Dumai

Sabtu, 26 September 2026 - 13:49 WIB

Penangan Banjir Terus Berlanjut, Pemko Dumai Menerjunkan Alat Berat dalam Normalisasi Drainase

Sabtu, 26 September 2026 - 12:07 WIB

Jual Beli ‘Jeruji Besi’ di Rutan Dumai Direspon Menteri

Sabtu, 26 September 2026 - 09:10 WIB

Kabel PJU di Jalan Putri Tujuh Dicuri, Penerangan Jalan Terganggu

Berita Terbaru