Ket foto : Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah
PEKANBARU – Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penangkapan seorang aktivis berinisial LY yang juga menjabat sebagai ketua salah satu organisasi di Provinsi Riau, Selasa (16/6/2026).
Langkah hukum ini menjawab kabar yang sebelumnya beredar luas di berbagai grup media sosial mengenai penahanan pimpinan organisasi tersebut.
LY diamankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan. Penahanan resmi dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami perkara tersebut.
“Betul sudah ditahan, terkait perkara penipuan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah saat dikonfirmasi malam hari.
Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait modus maupun kronologi dugaan penipuan yang menjerat oknum aktivis tersebut.
Otoritas berwenang menyebut proses pemeriksaan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
“Untuk data lengkapnya akan segera diberitahu setelah pemeriksaan selesai,” tambah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.
Perkara ini masih terus bergulir di ranah hukum serta menjadi perhatian publik luas. Penyidik dijadwalkan bakal memberikan perkembangan terbaru setelah seluruh proses pemeriksaan saksi, pemberkasan perkara, serta pendalaman alat bukti selesai dilakukan secara menyeluruh. ***
Sumber : Goriau.com
Editor : Feri Windria







