Kadishub Dumai Said Effendi Klarifikasi Sorotan Retribusi Angkutan Barang

- Penulis

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap pengelolaan retribusi angkutan barang di Kota Dumai.

Sorotan tersebut mencakup dasar penerapan tarif, target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mekanisme pemungutan, hingga dugaan kebocoran retribusi.

Said Effendi menegaskan, pemungutan retribusi oleh Dishub Kota Dumai memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, retribusi tempat khusus parkir di Kota Dumai diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaksanaannya ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan Kota Dumai.

“Retribusi tempat khusus parkir di Kota Dumai diatur berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaksanaannya ditangani oleh UPT Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan Dumai,” ujar Said Effendi

Ia menjelaskan, retribusi tempat khusus parkir merupakan pungutan atas pelayanan penyediaan tempat parkir khusus yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah di luar badan jalan umum.

Dalam konteks angkutan barang, kendaraan bermuatan yang masuk ke wilayah Kota Dumai menjadi bagian dari aktivitas pelayanan dan pengaturan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan daerah serta jenis pelayanan yang diberikan.

Said Effendi mengatakan, Dishub Dumai terus memperkuat sistem pembayaran digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi transaksi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Menurutnya, pembayaran retribusi diarahkan menggunakan sejumlah metode non-tunai, di antaranya QRIS BRK, QRIS Bank Mandiri, Dana, GoPay, mobile banking, serta sistem e-money melalui kartu elektronik.

“Dinas Perhubungan Kota Dumai terus memperkuat sistem pembayaran digital menggunakan QRIS BRK, QRIS Mandiri, termasuk Dana, GoPay dan banking, serta aplikasi sistem e-money atau kartu e-money. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan PAD sekaligus meningkatkan transparansi dalam pembayaran retribusi,” jelasnya.

Ia menilai digitalisasi dapat membuat transaksi lebih mudah dilacak dan tercatat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pengusaha angkutan barang dalam memenuhi kewajiban retribusi.

Terkait sorotan mengenai target dan realisasi penerimaan retribusi yang belum mencapai target, Said Effendi menegaskan bahwa selisih tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kebocoran.

Menurutnya, target merupakan proyeksi penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Sementara realisasi dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk aktivitas kendaraan yang menjadi objek retribusi dan kondisi pelayanan di lapangan.

“Kalau antara target dan realisasi terdapat selisih, tentunya harus dilihat berdasarkan data dan kondisi di lapangan. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai kebocoran tanpa adanya pemeriksaan dan data yang membuktikan hal tersebut,” jelasnya.

Mengenai keberadaan sejumlah pos retribusi di beberapa titik Kota Dumai, Said Effendi menyebut pos tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan barang.

Ia menegaskan, setiap pembayaran harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dan wajib tercatat.

“Yang terpenting setiap transaksi tercatat dan masyarakat atau pengguna jasa memperoleh bukti pembayaran. Kami juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan di lapangan,” ujarnya.

Said Effendi juga menanggapi adanya dugaan kebocoran retribusi. Ia meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap data dan mekanisme pemungutan.

Pihaknya, kata dia, siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum petugas.

Berita Terkait

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN
Musrembang Desa Katupat Dipertanyakan, Keterlibatan BPD dan Pengelolaan Anggaran Jadi Sorotan
Dinas Perikanan Bengkalis Tinjau dan Identifikasi Lima Lokasi Calon Kampung Nelayan Merah Putih di Pulau Rupat
Kekerasan Seksual Jadi Kasus Tertinggi di Dumai, 31 Kasus hingga Agustus 2026
Jadi Sorotan, KPR Rutan Dumai Mintak Nomer Rekening Wartawan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Dumai, Hadiri Bazar Murah dan Bakti
Imigrasi Dumai dan Kelurahan Pelintung Teken Kerja Sama Program Desa Binaan Imigrasi
Satpol PP Dumai Sosialisasi Perda dan Perwako
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kadishub Dumai Said Effendi Klarifikasi Sorotan Retribusi Angkutan Barang

Kamis, 24 September 2026 - 16:36 WIB

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN

Kamis, 24 September 2026 - 14:20 WIB

Musrembang Desa Katupat Dipertanyakan, Keterlibatan BPD dan Pengelolaan Anggaran Jadi Sorotan

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Dinas Perikanan Bengkalis Tinjau dan Identifikasi Lima Lokasi Calon Kampung Nelayan Merah Putih di Pulau Rupat

Kamis, 24 September 2026 - 06:54 WIB

Kekerasan Seksual Jadi Kasus Tertinggi di Dumai, 31 Kasus hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Berita

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:36 WIB