DUMAI — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, SE., MM, memimpin rapat pembahasan perbaikan alat uji serta peningkatan sistem pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Dumai.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kepala Dinas Perhubungan, Jalan Soebrantas, dan dihadiri oleh Kepala UPT PKB Kota Dumai.
Dalam rapat itu dibahas sejumlah kendala utama, di antaranya penggunaan sistem pengujian yang belum versi terbaru serta beberapa alat uji yang mengalami kerusakan sehingga tidak dapat difungsikan.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan baru yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan uji KIR.
Dishub Kota Dumai berencana melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) guna memperoleh arahan, izin, maupun surat resmi terkait mekanisme pelayanan sementara selama proses perbaikan berlangsung.
Perbaikan alat uji menjadi prioritas utama agar pelayanan pengujian kendaraan dapat segera kembali berjalan normal.
Selain itu, rapat juga membahas usulan pemisahan sistem alat uji dengan sistem administrasi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran proses administrasi, seperti pencetakan hasil uji, meskipun terjadi gangguan pada alat uji.
Terkait mekanisme “numpang uji” di daerah lain, disampaikan bahwa pelaksanaannya saat ini cukup sulit karena banyak daerah menolak kendaraan non-lokal.
Oleh karena itu, diperlukan surat keputusan dari BPTD yang menyatakan ketidakmampuan fasilitas UPT PKB Kota Dumai dalam melaksanakan pengujian.






