DUMAI – Komitmen menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum keimigrasian kembali dibuktikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dengan mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia berinisial AS, Minggu (15/2/2026), setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.
Tindakan tegas tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai bagian dari langkah administratif keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi peraturan selama berada di Indonesia.
Sebelum proses deportasi dilakukan, petugas Inteldakim terlebih dahulu melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan tersebut memastikan bahwa yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga tindakan deportasi menjadi langkah hukum yang sah dan tepat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, menegaskan bahwa deportasi merupakan bentuk nyata ketegasan negara dalam menjaga marwah hukum nasional.
“Deportasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Setiap tindakan telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan serta ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Dumai,” tegas Ruhiyat.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Langkah deportasi ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak ragu mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran. Imigrasi Dumai pun memastikan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah melalui penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan berintegritas.**






