MERANGIN – Ribuan tenaga honorer di lingkup pemerintah kabupaten Merangin saat ini tengah menunggu informasi pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu formasi tahun 2024.
Terkait persoalan pembagian SK PPPK tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Ferdi Firdaus saat dibincangi Jambiseru diruangannya mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pembagian SK tersebut.
“Untuk pembagian SK PPPK sudah kita jadwalkan 1 Oktober 2025, tahap I dan tahap II serentak. Tenaga teknis, Guru dan Nakes,”kata Ferdi. Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut Ferdi menjelaskan, untuk pembagian SK PPPK paruh waktu akan di upayakan secepatnya dan paling lambat tahun ini.
“Pokoknya tahun ini harus selesai, SK paruh waktu sudah dibagikan, artinya paling lambat Desember 2025 ini,”tambahnya.
Ditanya soal nominal gaji yang akan diterima untuk PPPK paruh waktu, apakah setengah dari gaji PPPK penuh waktu?
“Ada beberapa poin terkait dengan gaji paruh waktu. Berdasarkan gaji yang mereka terima saat ini atau menyesuaikan dengan UMR (upah minimum regional) dan itu kembali lagi pada kemampuan keuangan daerah kita,”pungkasnya.
sumber : jambiseru.com
editor : Feri Windria