Kasus Kematian Anggota Polri di Dream Box Dumai di SP3 , Praktisi Hukum Menyoroti 

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Praktisi Hukum mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor: SPPP/51.a/V/ RES.1.24/ 2025/ Reskrim yang diterbitkan Polres Dumai terkait kasus tewasnya anggota Polri berinisial SS di Dream Box Family Karaoke Dumai. Institusi Polri, khususnya Polres Dumai diminta untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Praktisi hukum, Johanda Saputra, SH menyebutkan tajamnya sorotan terhadap penanganan kasus tewasnya Anggota Samapta Polres Dumai dengan inisial SS sangat wajar. Apalagi proses hukumnya terkesan tertutup dan memancing timbulnya beragam spekulasi dan asumsi publik. Terakhir, terdengar kabar terbaru yang menyebutkan kasus tersebut ternyata sudah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian melalui SP3.

” SP3 atau penghentian penyidikan hanya bisa dikeluarkan penyidik apabila memenuhi salah satu dari tiga alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana atau demi hukum, seperti karena pelaku meninggal dunia atau perkara kedaluwarsa,” ujar Johanda Saputra, SH kepada Kupas Media Grup, Ahad (22/06/25) tadi malam.

Lebih lanjut disampaikan Johanda Saputra, alasan penghentian penyidikan perkara karena tidak cukup bukti atau pelapor telah mencabut laporan/pengaduan tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menghentikan penyidikan dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“ Perdamaian bisa menjadi faktor yang meringankan saat persidangan, tetapi tidak menghapus tindak pidana. Dalam konteks Pasal 359, pencabutan laporan oleh keluarga tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan,” tegas Johanda Saputra.

Johanda Saputra menjelaskan Pasal 359 KUHP merupakan delik culpa, atau delik karena kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.Delik ini berarti bahwa seseorang dapat dipidana jika perbuatannya yang lalai menyebabkan kematian orang lain, meskipun ia tidak bermaksud untuk menyebabkan kematian tersebut.

” Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.Bunyi pasal tersebut adalah: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun,” papar Johanda Saputra.

Johanda mendesak institusi Polri, khususnya Polres Dumai untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

” Publik berhak tahu perkembangan dan alasan di balik setiap keputusan hukum yang diambil. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai ternyata sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor: SPPP/51.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim terhadap kasus tewasnya anggota Polri berinisial SS di Dream Box Family Karaoke yang dilaporkan pihak keluarga korban melalui LP dengan nomor laporan: LP/B/72/IV/2025/ SPKT/ POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 April 2025.

Penerbitan SP3 sebagaimana informasi yang diperoleh KupasBerita.Com dilakukan karena berdasarkan proses penyidikan dan Laporan Hasil Gelar Perkara tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana.

Pada poin 1 SP3 yang diterbitkan pihak kepolisian, dijelaskan alasan melakukan penghentian penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Syech Umar, tepatnya depan Dream Box Family Karaoke pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB dengan pelapor atas nama Rapicha Ginting, tidak cukup bukti atau pelapor telah mencabut laporan/pengaduan.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan nomor: S.Tap/20/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 28 Mei 2025.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/51/IV/ RES.1.24/ 2025/Reskrim tanggal 23 April 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/58/IV/ RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 23 April 2025.

Kematian Anggota Sat Samapta Polres Dumai di Dream Box Family Karaoke tersebut, beberapa waktu lalu sempat mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat. Apalagi saat ditemukan, korban dalam kondisi mulut berbuih dan terduduk di atas kursi plastik yang berada di teras Dream Box Karaoke.

Kasus itu sendiri sempat menyeret 6 nama Anggota Polres Dumai yang harus menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Masing-masingnya berinisial HM dengan pangkat Bripka, MJ berpangkat Brigadir, HC berpangkat Aiptu, St berpangkat Aiptu, MA berpangkat Aipda dan DS berpangkat Briptu.

Pihak keluarga korban beberapa waktu lalu mendesak kepolisian agar mengungkap penyebab kematian personil Sat Samapta Polres Dumai itu hingga tuntas. Termasuk membuka rekamanCCTv (Closed Circuit Television) yang ada di Dream Box.

” Saya minta ungkap siapa rekan-rekannya malam itu. Saya minta diungkap semuanya, saya tidak ikhlas karena dia ditinggalkan sendirian dalam keadaan begitu. Dia berangkat kerja piket dalam keadaan sehat, tapi pagi nya dapat kabar ditemukan terkulai. Saya juga minta pihak kepolisian untuk membuka CCTv di Dream Box,” sebut Febri sebagaimana dikutip dari riaupembaruan.com, Jumat (11/04/25) lalu.

Peristiwa tewasnya anggota Polres Dumai itu juga membuat Panglima Tameng Adat LAMR Dumai, Tengku Dedek Iskandar angkat bicara dan meminta pihak berwenang agar memeriksa pengelola Dream Box.

” Jika terbukti ada pembiaran dan unsur kesengajaan, rekan-rekan korban maupun pihak pengelola Dream Box harus diperiksa dan bertanggungjawab. Petugas bisa memeriksa CCTv yang ada di lokasi. Ini harus diusut tuntas,” ujar Tengku Dedek Iskandar, Sabtu (12/04/25) lalu.

Tengku Dedek Iskandar mengaku melihat adanya kejanggalan terkait tewasnya salah seorang anggota kepolisian di lokasi hiburan malam Dream Box. Salah satunya, pihak pengelola hiburan malam terkesan melakukan pembiaran terhadap pengunjung yang sedang sekarat.

” Dari video yang beredar, korban tampak duduk sendirian dengan kondisi mulut berbusa di depan pintu masuk Dream Box. Seharusnya pihak pengelola melakukan upaya penyelamatan sejak awal, tapi itu tidak dilakukan. Korban baru dievakuasi setelah pagi hari, ini ada apa,” ujar Tengku Dedek Iskandar penuh tanda tanya.

Lebih lanjut disampaikan Tengku Dedek Iskandar, pihak berwenang harus memeriksa pengelola Dream Box akibat hilangnya nyawa manusia di lokasi hiburan malam itu.

” Jika terbukti ada pembiaran dan unsur kesengajaan, pihak pengelola harus diperiksa dan bertanggungjawab. Petugas bisa memeriksa CCTv yang ada di lokasi. Ini harus diusut tuntas,” ujar Tengku Dedek Iskandar.

Informasi lainnya yang berhasil dihimpun KupasBerita.Com, kondisi korban kabarnya sudah lemah saat berada dalam ruang karaoke. Sementara beberapa orang rekannya yang semula berada di ruangan yang sama sudah pergi satu persatu.

Belum diketahui secara pasti siapa yang membawa korban keluar saat Dream Box tutup. Termasuk yang mendudukkan korban di atas kursi plastik yang berada di teras pintu masuk lokasi hiburan malam itu. Dalam rekaman video yang beredar, pintu Dream Box sudah dalam kondisi tertutup rapat ketika korban meregang nyawa dengan mulut berbusa.

Seiring berjalannya waktu, Dream Box Family Karaoke yang sebelumnya sempat ditutup pasca tewasnya seorang anggota polisi tampak sudah beroperasi kembali seperti biasanya. Lokasi parkiran tampak mulai dipenuhi banyak kendaraan. Belum ada penjelasan resmi terkait kembali dibukanya tempat hiburan malam yang pintu masuknya sempat dipasang garis polisi itu.

Kupasberita.com

Berita Terkait

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Melaksanakan Sosialisasi Manfaat dan Keuntungan Bank Sampah
Wakil Walikota Dumai Menghadiri Pelantikan BPD HIPKA Kota Dumai Masa Bakti 2025-2030
Pemko Dumai Paparkan Penertiban Aset Daerah Dalam Rakor Bersama KPK
Karutan Dumai Memberikan Pembekalan kepada CPNS Formasi Tahun 2024
Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD
Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat
Tanam Jagung Serentak, Polres Dumai Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Wakil Walikota Dumai Kukuhkan Pengurus PMI Baru 2025-2030

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:12 WIB

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Melaksanakan Sosialisasi Manfaat dan Keuntungan Bank Sampah

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:51 WIB

Wakil Walikota Dumai Menghadiri Pelantikan BPD HIPKA Kota Dumai Masa Bakti 2025-2030

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pemko Dumai Paparkan Penertiban Aset Daerah Dalam Rakor Bersama KPK

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:51 WIB

Karutan Dumai Memberikan Pembekalan kepada CPNS Formasi Tahun 2024

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:24 WIB

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Berita Terbaru

Berita

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Kamis, 10 Jul 2025 - 09:24 WIB