Kasus Pemukulan, Terdakwa Hanya Di Tuntut 3 Bulan Penjara, Korban Penganiayaan Kecewa

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI –
Eko Sulistian, warga Dumai Barat Kota Dumai, korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Buyung Hasbullah mengaku kecewa. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara.

Kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mutia Khanadita SH itu, diungkapkan oleh Ali Candra selaku paman korban. Menurutnya, tuntutan jaksa itu sangat rendah dan tidak sepadan dengan akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa.

“Terus terang kami selaku keluarga korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa selama 3 bulan terhadap terdakwa. Tuntutan itu sangat ringan dan  tidak setimpal dengan yang dialami ponakan saya,”kata Candra, Sabtu (23/3/24).

Seharusnya kata Candra, jaksa yang mewakili pihak korban dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan ancaman hukumannya. Paling tidak, tuntutan separuh dari ancaman dari pasal yang dikenakan kepada terdakwa.


Foto: Muhammad Ali Candra.(paman) 

“Kami kemarin mengira jaksa akan menuntut terdakwa 6  sampai 1 tahun penjara. Namun ternyata Cuma tiga bulan saja, ini tentu perlu dipertanyakan,”kesal Candra.

Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat berlaku adil terhadap korban. Sehingga ke depannya terdakwa tidak semena-mena ‘main hakim’ sendiri kepada orang lain.

Berdasarkan data situs sipp.pn.dumai/go.id menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Dumai Barat, Kota Dumai, pada hari Jumat (29/12/24) sekira pukul 12.15 WIB. Ketika itu, baik terdakwa maupun korban sama-sama melintas di jalan tersebut.

Saat itu terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan 2 orang cucunya, terkena cipratan air dari roda mobil Toyota Rush warna silver yang sedang dikendarai oleh korban Eko. Terdakwa tidak terima dan memberhentikan mobil korban.

Korban pun keluar dari mobilnya. Namun, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul ke arah wajah korban.

Vidio pemukulan yang di lihat awak Media sangat meris, terlihat dengan jelas, Akibat pukulan bertubi-tubi itu, wajah korban berlumuran darah. Usai memukul, terdakwa pergi meninggalkan  Eko Sulistian.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Dumai. Hasil visum, selain luka robek juga ada sejumlah luka memar di tubuh korban. 

Sejak kejadian itu, korban pun tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Berita Terkait

Dinas Pekerjaan Kota Dumai Bahas Peningkatan Jalan Strategis Dumai
Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Melaksanakan Rapat Sosialisasi Program Penangan Banjir Segmen 6 di Kelurahan Laksamana
Bagaimana Peran Serta Perusahaan Membangun Infrastruktur di Kecamatan Medang Kampai
Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap
Polresta Jambi Gagalkan Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu
Tetapkan Skala Prioritas, Pemko Dumai Segera Gesa Lanjutan Penanggulang Banjir di Sungai Dumai
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik Pejabat Baru Polda Riau, Ini Daftarnya
Polisi Dalami Temuan Narkoba Hasil Razia Satpol PP di Indo Kost Dumai

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:04 WIB

Dinas Pekerjaan Kota Dumai Bahas Peningkatan Jalan Strategis Dumai

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Melaksanakan Rapat Sosialisasi Program Penangan Banjir Segmen 6 di Kelurahan Laksamana

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:24 WIB

Bagaimana Peran Serta Perusahaan Membangun Infrastruktur di Kecamatan Medang Kampai

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:38 WIB

Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:29 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu

Berita Terbaru

Berita

Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap

Kamis, 15 Jan 2026 - 06:38 WIB