Kasus Pencurian Motor Libatkan Anak di Bengkalis Dihentikan, Ini Alasannya

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kajari Bengkalis saat membacakan penetapan (Foto: Dok Kejari Bengkalis)

BENGKALIS  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di Riau menghentikan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH. Kasus dihentikan setelah korban dan pelaku anak berdamai.

“Ketetapan penghentian kasus karena ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku anak,” kata Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, Odit menilai anak tersebut masih duduk di bangku kelas SMA. Ia ingin lanjut sekolah lebih tinggi demi masa depan yang lebih baik.

“Pelaku anak ini berkeinginan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik pelaku anak,” kata Odit.

Penghentian kasus anak dilakukan dengan membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Diversi No Print :1511/l.4.13/Eoh.2/06/2024. Ketetapan itu dibacakan Odit hari ini sekitar pukul 15.15 WIB di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis.

Hadir dalam pembacaan ketetapan Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum dan Kasi Intel. Tak hanya itu hadiri pula anak RMH bersama orang tua, korban pencurian, pekerja sosial profesional, pembimbing kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

“Anak RHM telah disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan hasil Musyawarah Diversi serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor :8/Pen.Dib/2024/PN. Bls Tanggal 19 Juni 2024 menetapkan bahwa Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Odit.

Odit menyebut kasus pencurian itu terjadi pada 3 Juni lalu. Pelaku awalnya berjalan dari kos di daerah Bengkalis untuk mencari makan.

Saat dalam perjalanan, pelaku anak melihat ada sepeda motor parkir. Melihat tidak ada orang, pelaku langsung menyorong sepeda motor tersebut ke kos yang mengakibatkan korban rugi Rp 14 juta.

“Setelah penghentian, orang tua anak yang hadir juga menyampaikan apresiasi dan sangat berterima kasih atas pelaksanaan diversi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bahkan, anak tersebut dapat melanjutkan sekolah kembali,” kata Odit.

Sumber : detiksumut.com

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Perkuat Budaya Membaca, Apical Salurkan Bantuan Buku untuk Siswa SDN 05 Lubuk Gaung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Parit Kebumen
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya
Rutan Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda
Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring
Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja
Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:52 WIB

Perkuat Budaya Membaca, Apical Salurkan Bantuan Buku untuk Siswa SDN 05 Lubuk Gaung

Jumat, 17 April 2026 - 07:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Parit Kebumen

Jumat, 17 April 2026 - 07:10 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya

Jumat, 17 April 2026 - 05:26 WIB

Rutan Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 05:22 WIB

Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

Berita Terbaru