Kasus Pencurian Ponsel di Dumai Timur, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial RSS alias R (26) diamankan setelah diduga mencuri satu unit telepon seluler milik seorang pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan jaringan transmisi kabel PLN bawah tanah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang membuat lubang untuk pemasangan jaringan transmisi kabel PLN bawah tanah di kawasan Jalan Bukit Datuk.

Sebelum bekerja, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Telepon seluler miliknya sempat digunakan untuk memeriksa pesan WhatsApp, kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor. Kunci kendaraan juga disimpan di bagian depan sepeda motor dan ditutupi dengan celana pendek.

Saat sedang bekerja di dalam lubang, korban melihat dua orang berada di sekitar bawah tower PLN. Karena merasa curiga, korban kemudian naik ke permukaan untuk memeriksa sepeda motornya.

Setelah membuka jok kendaraan, korban mendapati telepon seluler miliknya sudah tidak berada di tempat. Pada saat yang sama, dua orang yang sebelumnya terlihat di sekitar tower PLN juga telah meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Andrianto, S.H. bersama personel Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat telepon seluler hasil curian disembunyikan sehingga barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon seluler merek Redmi Note 13 Pro 5G untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.

Saat ini, Polsek Dumai Timur masih melengkapi proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum.

 

Berita Terkait

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya
Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai
Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik
Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Perkuat Infrastruktur Dumai, Wali Kota Paisal Sambangi Tiga Instansi Strategis di Pekanbaru
Audiensi Organda dan Dishub Dumai, Sinergi Transportasi Darat
Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar, Satlantas Polres Dumai Turun ke SMPN 3 Lewat Police Goes to School

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya

Selasa, 3 November 2026 - 09:26 WIB

Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 3 November 2026 - 06:44 WIB

Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai

Selasa, 3 November 2026 - 04:44 WIB

Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik

Selasa, 3 November 2026 - 03:43 WIB

Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru