Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Dumai, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Nangka No. 69, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial DAK (37) dan R (49) berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau yang dilaporkan pada 21 Juli 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai milik korban yang berada di Jalan Nangka No. 69, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat.

Korban sekaligus pelapor, Melda M. (32), sebelumnya datang ke kedainya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BM 5022 HAC. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di teras warung dalam keadaan stang terkunci, kemudian masuk ke dalam untuk mandi dan berganti pakaian.

Sekitar pukul 18.30 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.100.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K. berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DAK (37) dan R (49). Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Dari hasil penyidikan diketahui, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah diambil tanpa izin, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut secara melawan hukum.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
• 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Melda M.
• 1 eksemplar BPKB sepeda motor atas nama Melda M.
Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum
Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi
Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 
Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 
Satreskrim Polres Dumai Amankan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp450,2 Juta
Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu
Diduga Terjadi Perbedaan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi di Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato, Warga Minta Dilakukan Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:57 WIB

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 

Berita Terbaru