Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pelaku di Pekanbaru

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko bangunan di Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH (23) diamankan setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan senilai Rp11.126.000 (Sebelas Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Novarizal, S.H, M.H. menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika seorang pelanggan Toko Bangunan Rolas di Jalan Syech Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, melakukan pembayaran atas pemesanan material bangunan melalui rekening yang diarahkan oleh terlapor selaku sales toko.

Pada 3 Mei 2026, pelanggan mentransfer uang sebesar Rp550 ribu ke rekening rekan kerja pelaku atas permintaan pelaku. Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, pelanggan kembali melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp10.576.000 ke rekening rekan kerja lainnya yang juga ditentukan oleh pelaku.

Namun, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak toko sehingga mengakibatkan Toko Bangunan Rolas mengalami kerugian sebesar Rp11.126.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/20/V/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan terlapor di Kota Pekanbaru.

Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dipimpin Panit I Reskrim Polsek Dumai Barat, IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah angkringan di depan Masjid An-Nur, Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang pembayaran pelanggan saat bekerja sebagai sales di Toko Bangunan Rolas dan uang tersebut digunakan untuk judi online (*judol*). Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dana dan dua lembar surat pembelian dari Toko Bangunan Rolas. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi.

 

Berita Terkait

Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026
Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG
Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah
Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya
SOMASI BAF DIPERTANYAKAN: Tagihan Rp27,36 Juta Disorot, Tanggal Denda “Masa Depan” Jadi Polemik
2 Putra Putri Terbaik Padang Lawas Lolos Paskibraka Provinsi Sumatera Utara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 82 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya

Berita Terbaru