Kasus Persetubuham Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ciduk Polres Dumai

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (29). Tersangka diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, (2/5), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu menerima laporan, anggota Unit IV PPA langsung bergerak cepat melakukan visum terhadap korban serta interogasi terhadap para saksi dan melakukan pencarian pelaku. Dalam waktu beberapa jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKBP Hardi.

Menurut keterangan Kapolres, tersangka diketahui membujuk korban dengan iming-iming uang dan mengancam menggunakan senjata tajam. 

“Tersangka mengancam korban menggunakan pisau cutter. Ia juga kerap membujuk korban dengan mengatakan akan memberi uang jika mau menuruti kemauannya,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tersangka juga diketahui sering memperlihatkan konten tak senonoh kepada korban sebelum melakukan aksinya. Bahkan, sebelum melakukan hal tak sehat tersebut, pelaku meminta korban memijat kakinya. 

“Tersangka memiliki perilaku menyimpang dan bahkan diketahui telah berpisah dari istrinya karena memperlakukan pasangannya secara kasar,” tambah Kapolres.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, pisau cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit. 

Pemulihan terhadap korban telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga serta instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan UPT Kota Dumai

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan. 

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan. Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB