Kejaksaan Negeri Dumai Lakukan Pemusnahan Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum INKRACHT VAN GEWIJSDE

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pada hari Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode Februari sampai dengan Mei tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H. menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sebagai berikut:

1. Barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 700,351 (tujuh ratus koma tiga lima satu) gram, Pil ekstasi sebanyak 201,1796 (seratus dua puluh empat koma nol satu) gram dan ganja sebanyak 231,04 (dua ratus tiga puluh satu koma nol empat) gram. Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan;

2. Barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti:Tindak pidana pencurian, perjudian, penggelapan, perlindungan anak, dan lain-lain berupa timbangan digital, pupuk, handphone, tang potong, gunting, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kotak handphone, kartu E-money dan lainnya.

Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, kotak handphone, senter kepala, sendal, kartu E-money, dan lainnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti berupa pupuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan oleh ekskavator terlebih dahulu lalu dibuang ke tumpukan sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Bukit Timah.

Melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini diharapkan menjadi pengingat kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.

@kejaksaan.ri @bpakejaksaanri @kejaksaanrb

Berita Terkait

DWP Dishub Dumai Gelar Arisan Bulanan Senam Zumba Untuk Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi
Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai
Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai
Wako Paisal Ikuti Beberapa Aktifitas Bersama Buya Yahya di Pesantren Al-Bahjah Al-Maunah
Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir
Wawako Sugiyarto Apresiasi di HUT ke-65 Karang Taruna Dumai Menggelar Senan Bersama dan Melaksanakan Donor Darah
Polres Dumai Gelar Pergelaran Sarpras untuk Penanggulangan Banjir, Siap Back Up BPBD Kota Dumai
GOR Stadion Dumai Jadi Soratan Publik, Diduga Ada Wanita Penghibur Masuk Area Proyek

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 14:47 WIB

DWP Dishub Dumai Gelar Arisan Bulanan Senam Zumba Untuk Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi

Minggu, 28 September 2025 - 14:32 WIB

Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai

Minggu, 28 September 2025 - 09:40 WIB

Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai

Minggu, 28 September 2025 - 07:19 WIB

Wako Paisal Ikuti Beberapa Aktifitas Bersama Buya Yahya di Pesantren Al-Bahjah Al-Maunah

Minggu, 28 September 2025 - 07:00 WIB

Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai

Minggu, 28 Sep 2025 - 14:32 WIB

Berita

Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai

Minggu, 28 Sep 2025 - 09:40 WIB

Berita

Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir

Minggu, 28 Sep 2025 - 07:00 WIB