Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru Senin (7/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Dumai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen, Carles Aprianto SH, MH menyebutkan, sebanyak 4 orang tersangka dengan inisial BS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DH yang merupakan Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan, SY selaku penyedia yang berkontrak sebagai Direktur Utama PT. Sahabat Karya Sejati, dan MD yang merupakan pihak swasta yang memberikan modal.

“Tersangka SY diduga telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Sahabat Karya Sejati selaku penyedia yang telah menang dalam lelang dan berkontrak kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme proses yang sah,”ujarnya.

Selanjutnya dilakukan serah terima pekerjaan pada saat pekerjaan belum selesai 100 persen, melakukan mark-up bobot pekerjaan pada setiap pembayaran kegiatan per termin dan hasil pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.080.234.275,00.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai berdasarkan alasan objektif dan subjektif melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Bahwa untuk kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dengan cara melakukan penelusuran aset (Asset Tracing) terhadap aset-aset milik para tersangka untuk pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan Denda,”ungkapnya.(Rls)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Kendalikan Banjir, Pemko Dumai Kerjakan Drainase di Jalan Budi Kemuliaan
Dishub Dumai Relokasi Tiga Tiang Rambu Jalan, Dukung Kelancaran Pelebaran Parit

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terbaru