Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BANDWIDTH Di Dinas Komunikasi Dan Iiformatika Kota Dumai Tahun 2019

- Penulis

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pada hari ini Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Jaksa selaku penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai, setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, menetapkan tersangka MFZ selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan tersangka SHL selaku Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo.

Tersangka MFZ dan SHL diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memilih atau sengaja menunjuk PT. Mayatama Solusindo milik tersangka S sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai yang pada tahun 2019 dianggarkan sebesar sekitar Rp1,3 Milyar. 

Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara c.q. Pemko Dumai.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.

Untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan. 

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Namun, selama menjalani pemeriksaan,  tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan. (Editor : Feri Windria) 

Dumai, 17 Mei 2024

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DUMAI,

MELALUI HUMAS/KEPALA SEKSI INTELIJEN,

  TTD

ABU NAWAS, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Kasi Intelijen 

Hotline Kejaksaan Negeri Dumai / 082172100035

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025 di Halaman Polres Dumai
Sekda H. Indra Gunawan Pimpin Apel dan Memberikan Apresiasi Respon Cepat Personil Damkar
Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Penjemputan 270 Jamaah Haji 2025
10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat Terbaik di Dumai
KPK RI Gelar Rakor dan Supervisi Virtual Bersama Pemerintah Daerah Wilayah I
Polres Dumai Menggelar Donor Darah Dalam Rangkaian Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79
Seminar Nasional RUU KUHAP Solusi Atau Masalah Baru Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:47 WIB

Ketua DPRD Kota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025 di Halaman Polres Dumai

Senin, 16 Juni 2025 - 12:42 WIB

Sekda H. Indra Gunawan Pimpin Apel dan Memberikan Apresiasi Respon Cepat Personil Damkar

Senin, 16 Juni 2025 - 12:36 WIB

Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Penjemputan 270 Jamaah Haji 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 10:52 WIB

10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat Terbaik di Dumai

Senin, 16 Juni 2025 - 09:44 WIB

KPK RI Gelar Rakor dan Supervisi Virtual Bersama Pemerintah Daerah Wilayah I

Berita Terbaru