Kejari Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Yang Berkekuatan Hukum Tetap

- Penulis

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PADANG LAWAS –
Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari) musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Amatan Media, Senin (2/9/24) di halaman kantor Kejari Padang Lawas, acara dihadiri forum komunikasi unsur pimpinan daerah (Forkopimda), dan ketua MUI Padang Lawas, H. Ismail Nasution.

Kepala Kejari Padang Lawas, Sinrang, SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejari Rico Manurung SH mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan atau tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder.

Di Kabupaten Padang Lawas kecendrungan perkara itu di dominasi perkara narkotika, hal ini mungkin dikarenakan daerah Padang Lawas merupakan daerah perlintasan, katanya. 

Penyidik di Kejari Padang Lawas sangat terbatas, namun kami berterimakasih atas sinergitas antara para penegak hukum di Padang Lawas.

Sebanyak 179 barang bukti dari 50 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, diantaranya 83 barang bukti perkara pidana narkotika, 32 barang bukti pidana kejahatan orang dan harta benda (Oharda), serta 64 barang bukti kejahatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum (kamtibum), tegas Sinrang. 

Selain unsur forkopimda, juga hadir Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, SH, Plt Kadis kesehatan, Amelia Roitona Nasution, SKM, ketua, ketua MUI, ustadz H. Ismail Nasution, Lc, MTH, Ketua PWI Palas, Atas Siregar dan Ketua Media Online Indonesia (MOI) Padang Lawas Aswin Kurnia dan Undangan lainnya. 

(ASWIN)

Berita Terkait

HUT ke-79 SPS Riau Semarak di Kota Dumai, Wujud Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Literasi Generasi Muda
Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas
Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum
Apel Rutin Pagi, Kadisub Dumai Apresiasi Kekompakan PPPK dan Tekankan Disiplin Pegawai
Membawa 270 Butir Ekstasi Saat Melintas di Depan Gerbang Exit Tol Dumai Berhasil Diciduk Polres Dumai
Polres Dumai Kembali Mencatat Prestasi Dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba
Aksi Demo Fap Tekal Dumai Bentuk Protes dan Pelaporan Resmi Tidak Pidana Korupsi dan Penghilangan Barang Bukti
Warga Dumai Hendak Mengirim PMI Ilegal Ditangkap Ditreskrismum Polda Riau

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:16 WIB

HUT ke-79 SPS Riau Semarak di Kota Dumai, Wujud Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Literasi Generasi Muda

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:59 WIB

Apel Rutin Pagi, Kadisub Dumai Apresiasi Kekompakan PPPK dan Tekankan Disiplin Pegawai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Membawa 270 Butir Ekstasi Saat Melintas di Depan Gerbang Exit Tol Dumai Berhasil Diciduk Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas

Selasa, 5 Agu 2025 - 10:02 WIB