Kejari Selesaikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di Dumai ke Tahap 2

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Dua kasus dugaan korupsi di Kota Dumai sudah memasuki tahap II dan selanjutnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Dumai ke pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Kedua kasus dugaan korupsi tersebut yakni pengadaan Bandwidth di Diskominfotiksan Dumai tahun anggaran 2019 dan dana Bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013.

Selanjutnya kedua kasus dugaan korupsi tersebut, Selasa (25/6/2024) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejaksaan Negeri Dumai ke Penuntut Umum atas dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019.

Kajari Dumai melalui Kasi Pidsus Herlina dan Kasi Intelijen Andreas Tarigan dalam press rilis kemarin  menyebutkan, sebelumnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan MFZ selaku Pit Kadis Kominfo tahun 2019 dan SHL selaku Direktur PT M tahun 2019 sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019 pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 telah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai.

” Kedua tersangka bermufakat Untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atas perbuatan kedua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara C.g. Pemerintah Kota Dumai sebesar Rp305.256.335,71,”ujar Andreas yang dibenarkan Herlina.

Jaksa selaku penyidik Kejaksaan Negeri Dumai telah menyita uang tersebut dari tersangka SHL yang nanti akan dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara (Asset Recovery).  Terhadap tersangka MFZ dan SHL, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya, dihari yang sama bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Dumai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2013.

Tersangka yang diserahkan sebanyak 2 orang dengan inisial R yang merupakan Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecarnatan Dumai Kota tahun 2013 dan S merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai periode 2009 2014.

Dalam kasus korupsi ini, tersangka S dan R diduga melakukan pemotongan dana hibah majelis taklim, lembaga swadaya masyarakat dengan alasan pemotongan tersebut para tersangka yang melakukan pengurusan pencairan dana hibah.  Atas pemotongan tersebut, tersangka SA memperoleh uang sebesar Rp200.000.000 dan tersangka R memperoleh Rp81.700.000.

“Selanjutnya, kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru,”ujarnya.

Bahwa terhadap kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dengan cara melakukan penelusuran aset (Asset Tracing) terhadap aset aset milik para tersangka untuk pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan Denda.

Sementara itu menyinggung terhadap dua orang tersangka yang sudah meninggal dunia, Kasi Pidsus Herlina menyebutkan, penydikan terhadap keduanya sudah dihapus oleh penyidik Polres Dumai.

sumber : dumaiposnews

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru