TOJO UNA-UNA – Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencurian di Kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melayangkan sanggahan keras terkait kelanjutan perkara hukum yang menjerat kerabat mereka.
Keluarga mempertanyakan alasan Polres Touna tetap melanjutkan proses penyidikan hingga menggelar konferensi pers, padahal pelapor diketahui telah mencabut laporan polisi secara resmi.
Sanggahan tersebut mencuat tak lama setelah Polres Touna menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin oleh Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono, bersama jajaran Satreskrim pada Rabu (15/7/2026).
Pihak keluarga menilai ada fakta krusial yang sengaja tidak dibuka secara transparan kepada publik dalam forum tersebut.
Menurut perwakilan keluarga tersangka, pelapor atas nama Dewi Ratnasari yang beralamat di Jalan Delima, Kelurahan Ampana, sebenarnya telah mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VI/ 2026/ SPKT/Polres Tojo Una-Una sejak tanggal 29 Juni 2026 lalu.
“Pelapor sudah memaafkan para tersangka karena seluruh barang milik korban yang sempat hilang telah dikembalikan utuh. Karena sudah ada perdamaian dan laporan dicabut sebelum ekspos media, kami mempertanyakan mengapa perkara ini tetap diproses dan dipublikasikan,” ujar perwakilan keluarga tersangka kepada media.
Keluarga berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang benderang mengenai dasar hukum yang digunakan penyidik untuk tetap melanjutkan perkara, mengingat sudah adanya kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
Secara hukum pidana yang berlaku di Indonesia, tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) dikategorikan sebagai delik biasa (bukan delik aduan).
Dalam konstruksi hukum delik biasa, pencabutan laporan oleh korban atau adanya perdamaian secara materiil tidak serta-merta menghentikan kewajiban penyidik untuk memproses perkara ke jalur peradilan, selama alat bukti dinilai telah mencukupi.
Meski demikian, Polri saat ini juga memiliki instrumen Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang dalam kondisi tertentu memungkinkan penghentian perkara delik biasa jika memenuhi syarat formil dan materiil.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tojo Una-Una belum memberikan rilis resmi kepolisian ataupun tanggapan resmi mengenai tindak lanjut dari aksi pencabutan laporan oleh korban terhadap status hukum para tersangka.
(Ahmad Tuliabu)
Redaksi : Feri Windria







