Kendaraan Anda Kena Tilang, Begini Cara Mengambilnya

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
— Memasuki hari ketiga rekapitulasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 yang digelar serentak di Jajaran Polres, Ditlantas Polda Riau mencatat sebanyak 2944 pengendara yang tertangkap melanggar rambu-rambu lalulintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau (Dir Lantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH melalui Wadir Lantas AKBP Nurhadi Ismanto SIK MH mengatakan dalam operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ditlantas Polda Riau menindak pelanggar lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik traffic law enforcement (ETLE), kata Wadir Lantas AKBP Nurhadi SIK MH.Kamis 17 Oktober 2024

Dari rekapitulasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 selama 3 hari, jumlah tilang sebanyak 715 Pelanggar dan Teguran sebanyak 2229 Pelanggar, tilang Etle statiada 88, Etle mobile ada 30, tilang manual/E-tilang sebanyak 597 . Adapun pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 458 pelanggar kendaraan sepeda motor, sementara  untuk kendaraan Roda 4/lebih yaitu Tidak menggunakan Safety belt 32 pelanggar. Jelasnya AKBP Nurhadi.

AKBP Nurhadi menambahkan bagi kendaraan yang kena tilang elektronik (ETLE) di Polda Riau, wajib tau mekanisme tilang menggunakan metode ETLE , yaitu pertama Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor lewat Pos Indonesia untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Selanjutnya Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Riau. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK Sementara, Bebernya.

Kemudian untuk mekanisme tilang konvensional dengan cara petugas Kepolisian Lalu Lintas, yang melakukan tangkap tangan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi menilang secara manual (menulis di blangko tilang) akan menawarkan kepada pelanggar dua macam surat. Surat pertama berwarna merah yaitu adalah pelanggar akan diberikan surat tilang yang akan dibawa ke Pengadilan untuk persidangan. 

Apabila pelanggar memilih surat tilang berwarna biru berarti pelanggar memilih menitipkan denda tilang di Bank BRI via BRI Virtual Acount (BRIVA). Selanjutnya Polisi memasukan data ke aplikasi E-Tilang yang terdapat di dalam handphone milik petugas kepolisian yang sudah terintegrasi dengan server E-Tilang Korlantas Polri (Mabes Polri) sesuai dengan data pelanggar termasuk dengan nomor tilangnya.

Untuk proses selanjutnya yaitu ketika berhasil di simpan akan muncul nomor BRIVA dari BRI kemudian server E-Tilang secara otomatis akan mengirim pemberitahuan jumlah uang titipan denda yang bisa dibayarkan di bank beserta pasal berapa yang dilanggar oleh si pelanggar tersebut.

Setelah membayar uang titipan denda Tilang (belum vonis) maka barang bukti tilang bisa di tukar dengan uang titipan denda tersebut. Pelanggar yang sudah menyelesaikan pembayaran, dapat kembali lagi ke Pos Polisi untuk mengambil barang bukti yang telah disita dengan menunjukan bukti pembayaran denda kepada pihak kepolisian lalu lintas.

Pelanggar tidak perlu ke Pengadilan untuk melakukan proses persidangan. Data pelanggar kemudian dikirim ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim, setelah itu Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang, selanjutnya pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang apabila terdapat sisa dari pembayaran denda tilang.

Akan tetapi E-Tilang mempunyai jangka waktu kadaluarsa pembayaran, yaitu hanya berlaku 4 hari sebelum tanggal sidang. Apabila telah melampaui batas yang ditentukan yaitu 4 hari sebelum tanggal sidang dan sudah kadaluarsa, maka pelanggar tadi harus menjalani proses sidang, dan barang bukti sitaan milik pelanggar dari pihak kepolisian akan diserahkan kepada Kejaksaan.Masyarakat harus paham berkaitan mekanisme tilang tersebut, karena akhir-akhir ini banyak kejahatan pencurian data dengan mengirimkan APK konfirmasi tilang lewat aplikasi percakapan WA, Ungkapnya.

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB