ket foto : kadis pertanahan dan penataan ruang kota dumai Muhammad Mufarizal, ST. M. IP
DUMAI – Kepala Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal, ST. M. IP, menghadiri konsultasi publik (KP) 2 revisi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai.
Acara digelar di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/12/2025).
Turut hadir Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, Anggota DPRD Kota Dumai, Komandan Grup 3 Kopassus Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Bram Pramudia,S.E., OPD terkait, Kejari Kota Dumai, Forkompinda Kota Dumai, Lanal, BUMD, BUMN, Camat se-Kota Dumai, Lurah se-Kota Dumai, Asosiasi, Pelaku Usaha, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.
Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan fase yang penting untuk menghasilkan kualitas akhir Perda yang baik.” Ucapnya.
Dengan adanya masukan berupa kritik dan saran dapat menjadi investasi yang berharga.” Paparnya.
Pada kegiatan yang bertema “Gateway City of East Sumatra” ini, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal, ST., M.IP.
Dalam sambutannya Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, menyampaikan pada kepada para undangan agar dapat memberikan masukan berupa isu-isu strategis dari sisi ekologis dan ekonomi.






