Ketangkap Jual Rokok Ilegal, Pemilik Warung Dikenakan Denda Lebih dari 24 Juta

- Penulis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : ilustrasi

DUMAI – Penindakan Bea Cukai Dumai terhadap seorang pemilik warung berinisial ES pada 10 Oktober 2025, yang berujung penetapan status tersangka, dinilai belum membawa dampak signifikan.

Hingga kini, peredaran rokok tanpa pita cukai masih marak dan mudah ditemui di warung-warung yang ada di Kota Dumai.

Bahkan, beragam merek rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai masih dijumpai dijual dengan terang-terangan.

Salah seorang warga Dumai, Jailani, menyampaikan keheranannya.

Ia menilai kasus yang menjerat ES belum memberi efek jera, karena peredaran rokok ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.

“Barangnya masih gampang ditemui. Penindakan itu seperti tak memberi efek jera. Kami menduga Bea Cukai Dumai belum serius, atau pengawasannya yang lemah. Ditambah lagi, dalam razia itu tidak terlihat melibatkan instansi lain. Ini bisa memicu dugaan ketidakterbukaan dan minim transparansi,” ujar Jailani, Rabu (26/11/2025).

Jailani menduga masalah ini terjadi karena penindakan hanya menyasar satu warung, sementara yang lain juga menjual rokok tanpa pita cukai tak tersentuh.

“Di media sosial dan pemberitaan, kan tak ada warung lain yang ditindak. Kok hanya satu warung saja yang kena buru waktu itu? Dan itu pun tidak sampai ke akarnya. Bagaimana mau selesai masalah rokok ilegal di Dumai ini?,” kata pria bertubuh gempal itu.

Ia berharap Bea Cukai Dumai memiliki komitmen lebih kuat, serta melakukan pemberantasan menyeluruh hingga ke sumber distribusi, bukan hanya di level pedagang kecil.

Tanggapan Bea Cukai Dumai
Menanggapi keresahan warga, Sekilas Riau mencoba mengonfirmasi Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar.

Ruru mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke bidang Humas. Termasuk bagian Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPBC TMP B Dumai.

Terkait apakah adanya penindakan ke warung lain usai operasi pada 10 Oktober 2025 lalu hingga saat ini, melalui kasi (P2), Andry Irawan, menyebut belum ada lantaran banyaknya kegiatan.

Namun, katanya, akan ada operasi pada pekan depan.

Dikatakannya operasi pekan depan tersebut mencakup wilayah Dumai dan Kabupaten Bengkalis, namun lokasi tepatnya masih dirahasiakan.

“Ada rencana operasi pekan depan di wilayah Dumai dan Duri, tapi lokasi dirahasiakan dulu,” kata Andry Irawan, Jumat (28/11/2025).

Andry menyebut alasannya karena pekan depan baru dilakukan operasi, lantaran dengan pertimbangan banyak kegiatan sejak penindakan di bulan Oktober lalu.

Kegiatan tersebut salah satunya penyidikan 7 berkas perkara, persiapan pemusnahan barang bukti, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lain.

“Mohon pengertiannya rekan media, anggota dan anggaran kami terbatas,” sambungnya.

Di tanya apakah warung yang menjadi target penindakan 10 Oktober 2025 membuat rokok ilegal di Dumai marak, Andry sebut tidak begitu, kalau asal barang biasanya dari agen.

“Gak ada kek gitu, klo asal barang biasanya dari agen yang gak tau datang kapan,” ucapnya.

Terkuak Adanya Operasi di Sebuah Warung Usai Penindakan pada 10 Oktober 2025 lalu
Mengetahui tidak adanya operasi lain usai 10 Oktober 2025 lalu, terkuak adanya penindakan yang yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai.

Hal tersebut terungkap saat perkembangan konfirmasi awak media.

Sekilas Riau mendapatkan informasi dari lapangan tentang adanya penindakan sebuah warung yang berada di Kecamatan Dumai Kota beberapa waktu lalu setelah operasi pada 10 Oktober 2025.

Saat dikonfirmasi informasi penindakan sebuah warung ini, Andry langsung mengoreksi.

“Oia ada ini, lupa aku, Orangnya bayar denda,” ucap Andry.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Dumai mengamankan dan menyita rokok tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 9.740 batang.

Tak hanya itu, petugas BC Dumai juga menyita minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 11 botol.

Terkait adanya menggandeng instansi lain dalam penindakan tersebut, Andry menyebut penindakan dilakukan oleh petugas Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPBC TMP B Dumai.

“Instansi lain gak ada,” ucapnya.

Atas penindakan itu, pemilik warung dikenakan denda lebih dari Rp 24 juta. (dikutip dari sekilasriau.com)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru