Ketua DPRD Dumai Bungkam, Ada Dugaan Melanggar Perda Di BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : ketua DPRD kota Dumai Agus Miswandi 

DUMAI – Melanggar Peraturan Daerah (Perda) bisa dikenai sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif. Sanksi pidana biasanya berupa hukuman kurungan atau denda, sedangkan sanksi administratif bisa berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif. Besaran sanksi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).31 Mei 2023

Yang di maksud dengan melanggar Perda disini ada dugaan nepotisme di perusahaan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri oleh Lukman. 

Adapun yang di langgar Perda nomer 8 tahun 2021, pasal 20. ” yang berbunyi setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan”.

Berdasarkan informasi yang di rangkum dan fakta yang didapat di duga Lukman Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri merekrut diduga abang iparnya berinisial (ZH) dengan sengaja dan memberikan jabatan sebagai kepala bidang keuangan dari tahun 2021 sampai dengan sekarang.

Ket foto : struktur organisasi BUMD PT. Pelabuhan Dunai Berseri kota dumai 

Untuk memperkuat dugaan nepotiame Mediapesisir.news memdapat tangkapan layar di ruangan tengah foto sebuah papan struktur organisasi perusahaan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri diduga nama (ZH) abang ipar Lukman Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri periode (2021-2026) terlihat dengan jelas.

Menurut Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH.MH.Ph.D saat di telpon Mediapesisir.news adanya dugaan pelanggaran Perda di BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri mengatakan, Perda  harus benar benar di tegakan dan di jujung tinggi karena Elaborasi DPRD sebagai pembuat Perda ,” katanya. 

Disisi lain, N. Bago ketua investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia mengungkapkan dengan ada dugaan pelanggaran Perda nomer 8 tahun 2021 pada pasal 20 di BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri , sebagai pembuat Perda harus bertanggung jawab untuk menindak tegas tuturnya. 

Yang intinya jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada DPRD kota dumai hilang, karena DPRD adalah perpanjangan tangan rakyat.”tegas N. Bago.

Lebih lanjut N. Bago mengatakan yang melanggar Perda bisa juga di laporkan ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Inspektorat,” tuturnya. 

Untuk pengibangan pemberitaan Mediapesisir.news mengkonfirmasi ketua DPRD kota Dumai Agus Miswandi 

Assalamu’alaikum pak ketua DPRD kota Dumai, izin pak ketua mau konfirmasi saya Feri Windria dari mediapesisir.news 

Perda (Peraturan Daerah) nomer 8 tahun 2021 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, baik Gubernur atau Bupati/Walikota. 

Elaborasi: DPRD sebagai Pembuat Perda:

Diduga Lukman Direktur BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri merekrut di duga abang ipar nya dan di angkat sebagai kepala bidang keuangan dari tahu 2021 – 2026 sesuai yang tertera di Papan Struktur Perusahaan BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri Periode 2021-2026.

Apa tidakan tegas untuk BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri kota Dumai yang diduga melanggar Perda nomer 8 tahun 2021′ di pasal 20 yang berbunyi 

“Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang  memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Mohon izin tanggapan dari pak ketua DPRD kota Dumai. Terkait Pelanggaran Perda nomer 8 tahun 2021 , Pasal 20.

Wasalam  Feri Windria Pimpinan Redaksi Mediapesisir.news

Sampai berita ini di terbitkan belum ada balasan WhatsApp yang di kirimkan ke Ketua DPRD kota Dumai Agus Miswandi. 

Pimpinan Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB