Ketua DPRD Touna Desak BPN Kembalikan 270 Sertifikat Tanah Warga

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOJO UNA-UNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat tersebut mengungkap penarikan 270 sertifikat tanah milik masyarakat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tojo Una-Una mendesak agar seluruh sertifikat tersebut segera dikembalikan kepada pemilik sahnya.

“Sertifikat yang sudah ditarik oleh BPN, sebanyak 270 lembar itu, seharusnya dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Ketua DPRD dalam rapat tersebut.

Ia menilai, penarikan massal tanpa putusan pengadilan yang inkrah atau kejelasan status tumpang tindih yang valid berpotensi merugikan hak-hak dasar warga.

Pertimbangan Aspek Legalitas
Meski demikian, desakan pengembalian ini memicu diskusi mendalam terkait aturan hukum.

Perwakilan instansi teknis mengingatkan bahwa pengembalian sertifikat wajib melewati verifikasi ketat.

Mengacu pada Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 35 Huruf c, penyerahan kembali sertifikat hanya bisa dilakukan jika status lahan sudah klir.

Lahan harus bebas dari cacat administrasi, terutama terkait tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Kalau kita paksakan diserahkan sertifikat ke masyarakat padahal masih ada tumpang tindih kawasan hutan, nanti yang terjerat (hukum) adalah kita semua,” ujar salah satu warga.

Rekomendasi Solusi dan Verifikasi Lapangan
Merespons dinamika tersebut, Ketua DPRD meminta pemerintah daerah dan BPN segera mendata ulang.

Ia mendesak adanya verifikasi lapangan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terhadap 270 sertifikat tersebut.

Langkah ini penting untuk memilah sertifikat yang memiliki cacat yuridis fatal, dengan sertifikat yang memang layak dikembalikan karena memenuhi syarat legalitas.

DPRD Tojo Una-Una juga meminta agar hasil verifikasi ini disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat.

Kejelasan status 270 sertifikat ini diharapkan mampu menyelesaikan konflik lahan di wilayah tersebut secara damai, adil, dan sesuai koridor hukum tanpa memicu masalah baru di masa depan.

Pewarna: Ahmad Tuliabu

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026
Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG
Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah
Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya
SOMASI BAF DIPERTANYAKAN: Tagihan Rp27,36 Juta Disorot, Tanggal Denda “Masa Depan” Jadi Polemik
2 Putra Putri Terbaik Padang Lawas Lolos Paskibraka Provinsi Sumatera Utara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 82 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya

Berita Terbaru