KUANTAN SINGINGI – Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH, mendesak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, melalui dinas terkait, untuk meninjau ulang izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Pancaran Cahaya Sedjati yang berlokasi di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Desakan ini muncul lantaran sejumlah persoalan yang dinilai melanggar syarat utama pendirian PKS dan berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
Menurut Nerdi, salah satu pelanggaran utama yang diduga dilakukan oleh PT Pancaran Cahaya Sedjati adalah ketiadaan lahan inti yang menjadi syarat utama bagi pendirian sebuah PKS. “Kalaupun ada lahan sawit, legalitasnya harus jelas,” tegasnya. Hal ini menjadi sorotan penting karena keberadaan lahan inti berfungsi untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan produksi, sekaligus mencegah praktik ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit.
Selain masalah lahan inti, lokasi pabrik yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari jalan lintas raya dan permukiman masyarakat juga menjadi perhatian serius. Tidak hanya dekat dengan pemukiman warga, PKS ini juga berada di dekat gedung sekolah negeri, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial. “Jika pabrik ini mulai beroperasi, mobilitas kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO) dipastikan akan menimbulkan kemacetan di jalan raya. Hal ini tentu akan mengganggu aktivitas warga, terutama para siswa di sekolah yang berada di sekitar lokasi,” ujar Nerdi saat dijumpai dikantornya .sabtu (25/01/2025)
Selain itu, dampak polusi udara dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik juga menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar. Keberadaan PKS yang terlalu dekat dengan pemukiman berpotensi merusak kualitas hidup masyarakat setempat, baik dari segi kesehatan maupun kenyamanan.
Nerdi menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui dinas terkait segera melakukan revisi terhadap izin yang telah diterbitkan. Ia juga meminta transparansi dalam proses penerbitan izin tersebut untuk memastikan bahwa semua persyaratan, baik teknis maupun administratif, telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah harus berpihak pada masyarakat, bukan hanya kepada kepentingan korporasi. Jangan sampai keberadaan pabrik ini justru menjadi sumber masalah baru bagi warga,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa setiap pembangunan, termasuk PKS, mematuhi aturan hukum dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan bijaksana.