Ketua Tim Advokasi Jaga Riau Satria Ramadhan, SH MH CPM Siap Layangkan Gugatan.

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANTAN SINGINGI –
Ketua Tim Advokasi  Jaga Riau Satria Ramadhan SH MH CPM siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia  terkait maraknya perambahan hutan kawasan di wilayah provinsi Riau.

Hal ini, sebagai langkah penyelamatan ribuan hektar lahan dalam kawasan yang dibabat oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

” Jaga Riau siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait maraknya perambahan hutan di wilayah provinsi Riau,” ujar Satria Ramadhan,SH MH CPM kepada media Rabu (23/1/2025).

Menurutnya, Jaga Riau telah mengantongi data atas segala tindakan perambahan hutan di Riau, baik itu dalam bentuk  korporasi, perseorangan, dan kelompok  koperasi. Ia menegaskan siapapun itu, baik korporasi, perseorangan dan atau koperasi harus di uji di depan hukum atas tindakannya itu yang  melakukan kegiatan dalam hutan kawasan tersebut.

” Indonesia ini negara hukum, siapapun itu, tidak kebal hukum jika melakukan tindakan melanggar hukum wajib ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada oknum atau korporasi  kelompok yang kebal hukum, hukum adalah panglima,” tegasnya.

Menyikapi maraknya pemberitaan di media sosial Tim Advokasi Jaga Riau akan melakukan gugatan hukum terhadap beberapa kegiatan yang diduga telah melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku, ini akan kita uji dimata hukum. Saat ini kami sedang dalam melakukan identifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan, selanjutnya dilakukan langkah langkah hukum sebagaimana semngat jaga Riau untuk menjaga alamnya, menjaga budayanya dan menjaga pemimpinnya.

Satria Ramadhan,SH MH CPM merilis di Kabupaten Kuantan Singingi termasuk salah satu daerah di Riau yang akan menjadi perhatiannya. Dari data dan informasi yang berkembang, di Kuansing terdapat luasan hutan kawasan seperti hutan lindung, Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang menjadi sasaran empuk bagi cukong, korporasi yang menguasai hutan kawasan secara membabi buta.

Hal ini menurutnya, harus diuji dimata hukum, jika nanti terbukti melanggar hukum, maka hukum harus ditegakkan, pemulihan kawasan wajib dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

” Bagi oknum yang melanggar hukum wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku,’ tegasnya.

ZUL 

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB