Ket foto ; ketua umum jaga riau indonesia
KUANTAN SINGINGI – Ketua Yayasan Jaga Riau Alan Pane mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo turun tangan melakukan upaya penegakan hukum dalam penyelamatan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Menurut Alan, Kapolri bisa saja memerintahkan Kapolda Riau untuk melakukan penegakan hukum yang terukur terhadap oknum pengusaha diduga berinisial Arl asal Medan penguasa kebun sawit dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing Riau.
” Iya, sudah saatnya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo turun tangan melakukan penegakan hukum terkait kebun kelapa sawit dalam kawasan itu, karena saya mendengar desas desus ada oknum perwira yang yang diduga membeking oknum pengusaha tersebut, sehingga pihak penguasa kebun ilegal itu terkesan kebal hukum,” ucap Alan Pane kepada media Selasa (18/2/2025) sore.
Bayangkan kata Alan, institusi penegak hukum Polres, Kejari, maupun Kapolda Riau sampai sekarang tidak berkutik dibuatnya, padahal komisi II DPRD Kuansing tegas mengatakan ribuan hektar kebun sawit itu ilegal, tidak mengantongi ijin.
” Kita bisa dengar apa yang dikatakan anggota Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni dan Syafriadi dalam Hearing belum lama ini, bahwa kebun yang di kelola oleh diduga berinisial Arl cs, itu ilegal. Nah sekarang nunggu apalagi, saya minta mulai dari Kapolres maupun Kapolda bahkan Kapolri untuk melakukan penegakan hukum, agar institusi Polri dihormati masyarakat,” kata Alan Pane Ketum Jaga Riau.
Jika tidak dilakukan penegakan Hukum oleh Aparat berwajib, melalui Yayasan Jaga Riau Alan Pane siap melayangkan gugatan terkait ribuan hektar kebun dalam kawasan itu. Saat ini, Tim Hukum Yayasan Jaga Riau, sedang menyusun dokumen – dokumen terkait kebun tersebut, untuk keperluan gugatan ke Kejagung Republik Indonesia.
” Tim Hukum Yayasan Jaga Riau sedang bekerja, jika upaya penegakan hukum oleh institusi penegak hukum mandul, maka Yayasan Jaga Riau akan segera melayangkan gugatan ke Kejaksaan Agung RI, Hukum harus ditegakkan, Hukum adalah panglima,” tegasnya.
Selain itu, Kata Alan, Yayasan Jaga Riau yang memiliki Tagline Jaga Alamnya, Jaga Budayanya, Jaga Pemimpinnya, Jumat 21 februari 2025 akan mengelar Aksi bergabung dengan Kelompok Aktifis Kampus Mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyuarakan Penegakan Hukum dan Berantas Mafia Perkebunan yang merusak Hutan dan Alam di Provinsi Riau. (Zul)