Komisi Yudisial Diminta Awasi Persidangan Inong Fitriani di PN Dumai

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penasehat Hukum Inong Fitriani bakal meminta Komisi Yudisial (KY) agar ikut mengawasi proses persidangan di Pengadilan Negeri Dumai. Hal ini dalam rangka memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa yang sedang berperkara dengan Toton Sumali, salah seorang pengusaha di Kota Dumai. Komisi Yudisial salah satu tugasnya yakni mengawasi perilaku dan keadilan hakim ketua dalam pelaksanaan persidangan.

Penasehat Hukum, Andi Azis, SH, MH didampingi Johanda Saputra, SH secara tegas menyampaikan pihaknya akan segera menyurati Komisi Yudisial RI agar ikut mengawasi jalannya persidangan Inong Fitriani yang didakwa dengan pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHP dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum.

” Kita segera mengajukan surat ke Komisi Yudisial Republik Indonesia agar ikut mengawasi proses persidangan Ibuk Inong. Ini bagian dari upaya yang kita lakukan untuk mendapatkan keadilan bagi Ibuk Inong. Semoga fakta-fakta persidangan nanti bisa mengungkapkan kebenaran,” ujar Andi Azis, SH, MH usai sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (10/06/25) tadi pagi di Pengadilan Negeri Dumai.

Terkait putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa, Andi Azis mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Kendati demikian, pihaknya sangat kecewa karena sejak awal ditengarai ada ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Pihaknya sangat meyakini surat dakwaan tersebut cacat formil.

” Putusan sela ini bukan akhir dalam memperjuangkan keadilan. Kita menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai. Kita berharap pada agenda sidang berikutnya seluruh saksi bisa dihadirkan supaya perkara ini bisa lebih jelas dan lebih terang,” papar Andi Azis, SH.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Penangguhan Penahanan

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Inong Fitriani tidak menerima eksepsi dan juga secara tegas menolak penangguhan penahanan yang diajukan. Hal ini disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela tadi pagi.

” Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum Inong Fitriani tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga keputusan akhir,” ujar Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH membacakan putusan sela.

Sementara menjawab pertanyaan Andi Azis, SH, MH terkait permohonan penangguhan penahanan Inong Fitriani, Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan menyatakan pihaknya sudah memberikan jawaban sejak persidangan sebelumnya.

” Kita sudah jawab sejak persidangan sebelumnya. Bahwa sampai hari ini kami tidak melihat ada hal-hal yang krusial dan fundamental untuk dilakukannya penangguhan penahanan,” tegas Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH.

editor : Feri

Berita Terkait

Kapolres Dumai Apresiasi Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera
Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Dumai Apresiasi Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Berita Terbaru