DUMAI – Penasehat Hukum Inong Fitriani bakal meminta Komisi Yudisial (KY) agar ikut mengawasi proses persidangan di Pengadilan Negeri Dumai. Hal ini dalam rangka memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa yang sedang berperkara dengan Toton Sumali, salah seorang pengusaha di Kota Dumai. Komisi Yudisial salah satu tugasnya yakni mengawasi perilaku dan keadilan hakim ketua dalam pelaksanaan persidangan.
Penasehat Hukum, Andi Azis, SH, MH didampingi Johanda Saputra, SH secara tegas menyampaikan pihaknya akan segera menyurati Komisi Yudisial RI agar ikut mengawasi jalannya persidangan Inong Fitriani yang didakwa dengan pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHP dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum.
” Kita segera mengajukan surat ke Komisi Yudisial Republik Indonesia agar ikut mengawasi proses persidangan Ibuk Inong. Ini bagian dari upaya yang kita lakukan untuk mendapatkan keadilan bagi Ibuk Inong. Semoga fakta-fakta persidangan nanti bisa mengungkapkan kebenaran,” ujar Andi Azis, SH, MH usai sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (10/06/25) tadi pagi di Pengadilan Negeri Dumai.
Terkait putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa, Andi Azis mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Kendati demikian, pihaknya sangat kecewa karena sejak awal ditengarai ada ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Pihaknya sangat meyakini surat dakwaan tersebut cacat formil.
” Putusan sela ini bukan akhir dalam memperjuangkan keadilan. Kita menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai. Kita berharap pada agenda sidang berikutnya seluruh saksi bisa dihadirkan supaya perkara ini bisa lebih jelas dan lebih terang,” papar Andi Azis, SH.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Penangguhan Penahanan
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Inong Fitriani tidak menerima eksepsi dan juga secara tegas menolak penangguhan penahanan yang diajukan. Hal ini disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela tadi pagi.
” Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum Inong Fitriani tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga keputusan akhir,” ujar Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH membacakan putusan sela.
Sementara menjawab pertanyaan Andi Azis, SH, MH terkait permohonan penangguhan penahanan Inong Fitriani, Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan menyatakan pihaknya sudah memberikan jawaban sejak persidangan sebelumnya.
” Kita sudah jawab sejak persidangan sebelumnya. Bahwa sampai hari ini kami tidak melihat ada hal-hal yang krusial dan fundamental untuk dilakukannya penangguhan penahanan,” tegas Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH.
editor : Feri