Kompolnas Turun Tangan, Cek Polisi Tewas di Dream Box Dumai ke Pengawas Internal

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Kompolnas, Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H

DUMAI – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal turun tangan untuk mengecek kasus tewasnya anggota Sat Samapta Polres Dumai di Dream Box Karaoke. Setakad ini Kompolnas telah melakukan proses pengecekan kasus dan masih menunggu klarifikasi dari pengawas internal.

ANGGOTA Kompolnas, Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H kepada media mengaku peristiwa kematian anggota Polri di Dumai masih proses pengecekan dan menunggu klarifikasi.

” Masih proses ngecek kasus yang dimaksud ke pengawas internal dulu. Sementara belum ada klarifikasi dari sana,” ujar Yusuf Warsyim kepada media, Jumat (11/07/25) tadi siang.

Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses yang akan dilakukan oleh Kompolnas terkait kasus kematian anggota Polri dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Dumai tersebut.

Kasus kematian salah seorang anggota Polres Dumai dan terbitnya SP3 itu sempat menuai sorotan dari sejumlah praktisi hukum di Dumai dan Pekanbaru.

Praktisi Hukum, Johanda Saputra, SH mendesak institusi Polri, khususnya Polres Dumai untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Menurutnya publik berhak tahu perkembangan dan alasan di balik setiap keputusan hukum yang diambil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara Praktisi Hukum di Pekanbaru, Muhammad Febriansyah, SH, MH meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kematian anggota Polri dan memeriksa pihak pengelola Dream Box Family Karaoke di Dumai.

Menurutnya, pencabutan LP (Laporan Polisi,red) tidak bisa menjadi alasan hukum kasus tersebut di SP3. Pihaknya menduga proses tersebut dihentikan karena ada peranan pengusaha.

Sedangkan Eko Saputra, SH, MH menyampaikan jika proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian sudah sampai pada tahap penerimaan Laporan Polisi (LP) dan penerbitan Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka kurang tepat dilakukan SP3.

Untuk mengungkap peristiwa hukum yang terjadi, pihak kepolisian menurut Eko Saputra bisa membuka CCTv yang ada di Dream Box Karaoke untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Selain soal terbitnya SP3, penggunaan pasal 359 KUHP dalam kasus itu juga menuai kritik karena konteksnya lebih umum dipakai dalam kasus kecelakaan, bukan kematian mencurigakan di tempat hiburan malam.

Praktisi Hukum, Andre Prayoga, SH menegaskan seharusnya terdapat pertimbangan terhadap pasal yang lebih relevan, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban yang mengindikasikan kemungkinan keracunan.

Terkait SP3 yang diterbitkan Polres Dumai, mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti dalam hukum acara pidana seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, publik dan praktisi hukum menilai bahwa sebenarnya masih banyak ruang penyidikan yang bisa dilakukan.

Para saksi ada, CCTV tersedia, dan pemeriksaan ahli forensik semestinya menjadi bagian wajib dalam pengungkapan sebab kematian. Maka, alasan “tidak cukup bukti” yang dijadikan dasar SP3 dianggap belum memadai secara hukum dan logika.

Belakangan Kuasa Hukum 6 anggota Polres Dumai, Cassarolly Sinaga, SH, MH menjelaskan pihaknya beberapa waktu lalu mengajukan permohonan Restorasi Justice (RJ) ke Mapolres Dumai.

” Ternyata permohonan kita diterima, maka dipanggillah para pihak untuk melakukan mediasi di Polres Dumai. Hasil mediasi tercapai kesepakatan untuk damai,” ujar Cassarolly Sinaga, SH, MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (03/07/25) siang.

Terkait bentuk kesepakatan yang dicapai, menurut Casiarolly Sinaga sama halnya di pengadilan, bahwa proses mediasi tersebut sifatnya internal dan tidak boleh (informasinya,red) keluar serta tidak boleh jadi konsumsi publik.

” Intinya, mediasi tercapai,” ungkap Casiarolly Sinaga.

Keenam anggota Polres Dumai yang sebelumnya sempat diperiksa di Mapolda Riau itu masing-masingnya berinisial HM dengan pangkat Bripka, MJ berpangkat Brigadir, HC berpangkat Aiptu, St berpangkat Aiptu, MA berpangkat Aipda dan DS berpangkat Briptu (dikutip dari kupasberita.com)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru