ket foto : gudang penampungan CPO yang tidak mengantongi izin milik Ansari di pelabuhan H. Abu yang tidak jauh dari kantor Pol Air Polres Dumai.
DUMAI – Nama Nasron Sitinjak yang kerap di sapa Sitinjak ini sudah tidak asing lagi dan sudah cukup poluler dikalangan para wartawan Dumai, Bengkalis, Rohil, Pekanbaru. Siak, Pasalnya Sitinjak diduga memiliki gudang penampungan CPO illegal dan tidak mengantongi izin dari dinas DPMPTSP kota Dumai bebas melenggang beroperasi menampung CPO tampa izin (illegal).
Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dumai dan Polda Riau tutup mata terkait gudang CPO tampa izin (illegal) milik Sitinjak yang letaknya di pinggir Jalan Sukarno Hata depan Makam Pahlawan Kota Dumai.
ket foto : gudang penampungan CPO tampa izin (illegal) di Kelurahan Dumai kota
Selain Sitinjak pengusaha Tazir, ada juga pengusaha kalangan bawa yang juga bermain CPO illegal di kelurahan dunai kota. seperti dijalan Teratai, Gang Idola, jalan Melati (belakang deretan RM Moro seneng). Jalan kemboja bebas menjalankan bisnis illegalnya.
Sesuai vidio tangkapan CCTV dari salah satu rumah warga yang melaporkan ke awak media ini, tampak jelas pada subuh dini hari sebuah mobil pickup putih bermuatan tengki CPO, keluar dari tempat penampungan milik Bambang atau Dedek tampak santai dengan kebocoran yang berserakan di jalanan. (25/04/2024).
ket foto : muhammad Ihsan Nizar Koordinator BEM Se-Kota Dumai
Para pengusaha ini seakan akan dilindungi oleh aparat penegak hukum di kota Dumai.
Infomasi yang di rangkum oleh media ini, para pengusaha CPO dari kalangan bawa hasil penampungan mereka jual kepada Nasron Sitinjak pengusaha Tazir ini.
ket foto : aktifitas gudang milik Ansari di pelabuhan H. Abu
Bebasnya praktek illegal ini sudah bertahun tahun dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum di kota dumai.
Nasron Sitinjak si pengusaha Tazir disebut-sebut kerap kali menampung CPO dari gudang gudang kecil yang ada di kota dumai.
Ironisnya saat melakukan praktik illegal tampa rasa takut dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Dumai.
ket foto : gudang penampungan CPO tampa izin (illegal) milik Nasron Sitinjak di jalan sukarno. Hatta depan makam pahlawan Dumai
Diduga Nasron Sitinjak juga dikabarkan memiliki gudang penampungan CPO di bibir pantai di pelabuhan H. Abu.
Informasi yang berhasil dihimpun, Nasron Sitinjak memanfaatkan pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus sebagai jalur masuk hasil transaksi di tengah laut.
Berbagai jenis minyak yang diperoleh diantaranya CPO, hingga BBM. Kabarnya, minyak tersebut dijual kembali ke industri dan pengepul dengan harga tinggi.
Hingga kini penampungan CPO (tamp izin) illegal milik Nasron Sitinjak masih terus beraktifitas dan seakan-akan di restuai oleh Aparat Penegak Hukum di kota Dumai.
Selain Nasron Sitinjak, Nama Ansari kerap juga di sebut sebut sebagai pengusaha tazir CPO illegal yang beroperasi di pelabuhan H. Abu.
Perlu diacungkan jempol, Ansari juga memiliki gudang penampungan CPO illegal yang tidak jauh kantor Pol Airud Polres Dumai.
Terkait maraknya penampungan CPO tanpa izin (illegal) Muhammad Ihsan Nizar Koordinator Daerah BEM se-Kota Dumai mengatakan, penampungan CPO tampa izin (illegal) ini sangat banyak memberikan mudhorot bagi masyarakat kota duma.
Lebih lanjut dia menambahkan, Seolah olah pengusaha CPO tampa izin (illegal) tidak memiliki rasa takut kepada hukum yang ada, atau apakah memang para pengusaha sudah memberikan setoran kepada seluruh elemen APH (Aparat Penegak Hukum) Dinas DPMPTSP kota dumai selaku pemberi izin, ” bener Muhammad Ihsan Nizar.
Perbuatan para pengusaha CPO tampa izin (illegal) ini jelas bertentangan dengan hukum pidana KUHP pasal 373-480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Muhammad Ihsan Nizar kepada media ini.
Dalam hal ini kami meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti secara tegas dan lugas kepada instrumen pemerintah mulai dari pihak Kelurahan, pihak Kecamatan untuk merazia gudang gudang penampungan CPO tampa izin (illegal),” sebut Muhammad Ihsan Nizar.
Jika APH (Aparat Penegak Hukum) tidak menggubris infomasi ini, maka kami akan membuat laporan resmi. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Provinsi (Polda Riau) hingga ke Tingkat Pusat (Mabes Polri) , ” sebut Muhammad Ihsan Nizar Koordinator Daerah BEM Se-Kota Dumai kepada media ini.
Redak : (Feri Windria)
NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.