Korban Dirugikan Hingga Rp. 30 Juta, Dua Pria Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp30 juta bagi korban. Dua tersangka yakni BU dan NG telah ditangkap dan mengakui perbuatannya atas peristiwa yang dilakukannya pada akhir Desember tahun lalu.

Pengungkapan ini bermula ketika korban pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 20.00 WIB membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan bahwa warung miliknya di Jalan Raya Tianjung, RT 003 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan telah dibobol maling. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 Desember 2025. Korban menyampaikan bahwa pada malam kejadian, ia melihat dua orang pria tidur di depan warung miliknya sekira pukul 01.30 WIB. Saat paginya ia mengecek, warung telah mengalami kerusakan dan banyak barang hilang.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait identitas pelaku. Pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap BU dan NG di kediaman mereka di Jalan Bunga, Kelurahan Tanjung Penyembal.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat dihadapkan pada bukti-bukti yang ditemukan. Pihak polisi juga telah menyita satu unit sepeda motor merk Revo Trondol sebagai barang bukti.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi. SH. MH. menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan serangkaian langkah investigasi mulai dari pemeriksaan TKP, wawancara dengan saksi dan korban, hingga penangkapan tersangka. Atas perbuatannya, Kedua pelaku merupakan Residivis yang sangat meresahkan masyakakat akan dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

IPTU APRIADI. SH.MH. menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pengamanan dan pencegahan kejahatan di wilayah Sungai Sembilan Dumai dengan Patroli rutin “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke layanan 110 atau pengaduan Piket Polsek Sungai Sembilan dengan nomor 081276158006 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tandasnya.

Berita Terkait

Ultah Pimpinan Redaksi Suryapublik.com, Ria Suryati Menyantuni Anak Panti Asuhan
Kumpulkan Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Perangkat Lainnya, Wako Paisal Berikan Intruksi Dalam Penanggulangi Karhutla di Kota Dumai
Lembaga Adat Melayu Kota Dumai Dukung Inisiatif Kadin Dumai
Dishub Dumai Temukan Box Aspek Warning Light Hilang Saat Turlap di Jalan Prof. M. Yamin Budi Kemulian
Kota Dumai Kembali Menggelar Festival Lampu Colok
Kadisub Dumai Said Effendi Pimpin Rapat Perbaikan Alat Uji dan Peningkatan Sistem Pelayanan UPT PKB
Apel Gabungan Dishub Dumai, Kadisun Dumai Said Effendi Tekankan Pengamanan Aset dan Kesiapan Ramadan
20 Paket Shabu Shabu Seberat ± 1.632 Gram Berhasil Diamankan Polres Dumai
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:16 WIB

Ultah Pimpinan Redaksi Suryapublik.com, Ria Suryati Menyantuni Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:14 WIB

Kumpulkan Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Perangkat Lainnya, Wako Paisal Berikan Intruksi Dalam Penanggulangi Karhutla di Kota Dumai

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:45 WIB

Lembaga Adat Melayu Kota Dumai Dukung Inisiatif Kadin Dumai

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:20 WIB

Dishub Dumai Temukan Box Aspek Warning Light Hilang Saat Turlap di Jalan Prof. M. Yamin Budi Kemulian

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:15 WIB

Kota Dumai Kembali Menggelar Festival Lampu Colok

Berita Terbaru

Berita

Kota Dumai Kembali Menggelar Festival Lampu Colok

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:15 WIB