KUANTAN TENGAH — Pemerintah Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus guna membentuk Koperasi Merah Putih, sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi lokal dan mendorong kemandirian desa. Kegiatan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan ekonomi daerah berbasis koperasi dan UMKM.
Musdes yang digelar pada Senin siang pukul 14.00 WIB ini berlangsung di ruang pertemuan Kantor Kepala Desa Koto Kari. Acara dibuka dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menandai semangat nasionalisme dan persatuan dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Penjabat Kepala Desa Koto Kari, Wawan Gunawan, dan dilanjutkan sambutan dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kuantan Tengah, Toni Arpison, mewakili Camat Kuantan Tengah. Acara turut dihadiri berbagai unsur penting di tingkat desa, antara lain Babinkamtibmas Sukmajaya, Ketua BPD Aprizon beserta anggota, para kepala dusun, tokoh masyarakat, pemuda, serta perangkat desa lainnya.
Salah satu agenda utama dalam Musdes ini adalah proses pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi. Diskusi berlangsung dinamis, khususnya menyangkut kelayakan calon pengurus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Masyarakat menyoroti pentingnya netralitas dan kemampuan manajerial dalam pengelolaan koperasi. Setelah proses musyawarah yang terbuka dan demokratis, disepakati susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih sebagai berikut:
Ketua: Wahyudi, S.P.M.P.
Wakil Ketua: Rasiriswan, S.I.P.
Sekretaris: Ramadandi, S.T.
Wakil Bidang Anggota: Hairi Winanda, S.A.P.
Pengawas: Epi Susanto dan Agustila
Pembentukan koperasi ini menjadi bukti kuat bahwa masyarakat Desa Koto Kari menjunjung tinggi semangat gotong royong dan nilai musyawarah mufakat dalam membangun institusi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha berbasis asas kekeluargaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar. Sementara itu, Inpres No. 9 Tahun 2025 mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan koperasi sebagai penggerak utama ekonomi desa yang berbasis potensi lokal.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah strategis untuk pengembangan sektor-sektor produktif seperti pertanian, UMKM, dan perdagangan lokal. Pemerintah Desa Koto Kari menargetkan koperasi ini dapat memfasilitasi akses permodalan, pelatihan usaha, hingga pengembangan jaringan pasar bagi pelaku ekonomi desa.
Musdes ini menandai tonggak penting dalam perjalanan pembangunan ekonomi Desa Koto Kari. Dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi simbol kebangkitan ekonomi desa yang mandiri, berkelanjutan, dan berbasis semangat kebersamaan.
(Zul)
Redaksi : Feri Windria