DUMAI – Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait dilingkungan Pemerintah Kota Dumai menghadiri Rapat Koordinasi dan Supervisi Optimalisasi PAD terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang dilaksanakan secara virtual oleh KPK RI.
Rakor dipimpin oleh Kasatgas Korsup Wilayah 1 KPK, Uding Juharudin dan dibuka oleh Direktur Koordinasi Supervisi I yang sekaligus Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bpk. Agung Yudha Wibowo, diikuti Sekdako Dumai dari Ruang Rapat Diskominfotiksan Dumai, Lantai II MPP Dumai, Senin (16/6/2025).
“Rakor dan supervisi yang ditaja KPK RI ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah,” ungkapnya.
Pada pertemuan ini, Pemerintah Kota Dumai dan pemerintah daerah dari wilayah I KPK (mencakup beberapa provinsi di bagian barat Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu) menyampaikan berbagai persoalan dan tantangan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang kerap terjadi di daerah.
Diskominfotik