KPU Nyatakan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Melalui Silon, Tidak Bisa Dimanipulasi

- Penulis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Photo : Indra Alamsyah Hasibuan Ketua KPU Padang Lawas

PADANG LAWAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas , Indra Alamsyah Hasibuan memberikan penyataan terkait adanya isu salah satu anggota DPRD manipulasi data.

Ketua KPU menyatakan bahwa pendaftaran calon anggota DPRD dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua KPU kabupaten Padang Lawas, Indra Alamsyah Hasibuan, Selasa (21/4/26), saat dimintai penjelasan terkait informasi adanya salah satu anggota DPRD dari partai demokrat diduga melakukan manipulasi data persyaratan.

Indra Alamsyah menegaskan, sesuai peraturan KPU nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota.

Pendaftaran dilakukan partai masing-masing melalui Silon, aplikasi berbasis web milik KPU untuk mempermudah administrasi, unggah data, dan dokumentasi pencalonan peserta pemilu/pilkada.

Terpisah, Achyar Hidayat Hasibuan, anggota DPRD Padang Lawas dari partai Demokrat menegaskan, dirinya saat pendaftaran pencalonan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.

Termasuk dengan melampirkan segala persyaratan yang diminta partai, seperti KTP, Ijazah, SKCK dan KTA anggota partai.

“Saya mendaftar sebagai bakal calon DPRD, sampai proses verifikasi hingga penetapan DCT, telah sesuai kententuan juklak dan juklis ketentuan KPU,” bebernya.

(ASWIN)

Berita Terkait

Saatnya Pertamina Berhenti Bergantung pada TA, Revamp: Kebutuhan, Bukan Pilihan
HAK JAWAB PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut RU II Dumai
Sidang Ketiga Praperadilan, Fakta Persidangan Diduga SPDP Polres Padang Lawas Cacat Hukum, Pemohon Hadirkan Saksi Dan Ahli Hukum Pidana
Kapolsek Kuantan Mudik: Jangan Coba-Coba Mainkan BBM Subsidi, Hukum Menanti
TMMD ke-128 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Bengkalis, Dorong Pembangunan hingga Pelosok Desa
33 Paket Sabu Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres DumaiĀ 
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Teluk Lecah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:06 WIB

KPU Nyatakan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Melalui Silon, Tidak Bisa Dimanipulasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Saatnya Pertamina Berhenti Bergantung pada TA, Revamp: Kebutuhan, Bukan Pilihan

Rabu, 22 April 2026 - 14:47 WIB

HAK JAWAB PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut RU II Dumai

Rabu, 22 April 2026 - 11:38 WIB

Sidang Ketiga Praperadilan, Fakta Persidangan Diduga SPDP Polres Padang Lawas Cacat Hukum, Pemohon Hadirkan Saksi Dan Ahli Hukum Pidana

Rabu, 22 April 2026 - 09:19 WIB

Kapolsek Kuantan Mudik: Jangan Coba-Coba Mainkan BBM Subsidi, Hukum Menanti

Berita Terbaru