DUMAI – Polemik pengerukan kolam dermaga di Terminal Khusus milik PT Agro Murni terus bergulir. Proyek yang dikerjakan melalui vendor PT Sanding Global Sejahtera (SGS) itu dipastikan tidak bisa dilanjutkan setelah masa berlaku izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dinyatakan kedaluwarsa lebih dari sepekan lalu.
Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt Diaz Saputra, menegaskan bahwa hingga saat ini kegiatan pengerukan belum mendapat lampu hijau dari otoritas pelabuhan.
“Mereka masih belum bisa/boleh memulai kerja pengerukan dan sekarang izinnya dari pusat juga sudah habis,” tegas Capt Diaz kepada media riaupembaruan.com, Kamis (26/6) kemarin.
Sebelumnya, Capt Diaz juga menyebut pihaknya telah mengeluarkan peringatan resmi kepada PT Agro Murni atas indikasi pelanggaran, karena sempat diduga akan melakukan pengerukan sebelum izin peralatan teknis resmi keluar.
Lebih lanjut, sebuah dokumen internal KSOP tertanggal 30 April 2025 yang beredar di kalangan media mengungkap adanya pelanggaran teknis, berupa penggunaan alat tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen teknis yang telah disetujui oleh Dirjen Hubla. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek sejak awal berjalan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
PT Sanding Global Sejahtera (SGS), sebagai pelaksana teknis pengerukan, belum memberikan keterangan resmi terkait status izin maupun tindak lanjut pasca kedaluwarsa. Sementara PT Agro Murni tetap menjadi aktor utama di balik proyek yang kini legalitas dan integritasnya dipertanyakan.
Ketidakjelasan sikap dari pihak-pihak terkait, termasuk lambannya penindakan dari otoritas, menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di wilayah pelabuhan. Publik kini mendesak KSOP Dumai untuk bersikap tegas dan transparan demi menjamin kepatuhan terhadap regulasi maritim dan perlindungan lingkungan.
Ketua GNPK RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan, menilai PT Agro Murni harus bertanggung jawab penuh atas kekisruhan ini. Ia mendesak aparat otoritas pelabuhan untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah nyata terjadi.
“Anehnya, meskipun pelanggaran tersebut sudah teridentifikasi sejak dua bulan lalu, KSOP hanya mengeluarkan peringatan tanpa sanksi konkret. PT Agro Murni sebagai pemilik terminal harusnya jadi pihak paling bertanggung jawab, bukan justru bersembunyi di balik vendor,” kata Hendra.
Ia menegaskan, kelambanan ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka ruang kompromi terhadap aturan keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan laut.
“Publik menunggu, apakah KSOP Dumai akan tunduk pada prosedur dan menindak tegas, atau justru membiarkan pelanggaran ini lewat begitu saja? Jangan sampai otoritas justru tampak memberi ruang bagi pelanggaran yang dilakukan korporasi besar,” tambahnya.
Hendra mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini berpotensi menimbulkan risiko besar.
“Jika pembiaran ini berlanjut, bukan hanya integritas KSOP yang dipertaruhkan tapi juga keselamatan pelayaran, ekosistem laut, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Sejauh ini, PT Agro Murni belum memberikan keterangan resmi. Begitu juga dengan PT Sanding Global Sejahtera yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis. Diamnya kedua pihak memperkuat kesan bahwa proyek ini sejak awal telah bermasalah, dan minim transparansi. (Rls)
Editor : Feri Windria