DUMAI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara daring hingga Sabtu, 10 Oktober 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/456/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 9 Oktober 2026, menyikapi kondisi kualitas udara yang masih perlu diwaspadai.
Perpanjangan pembelajaran daring tersebut menjadi langkah yang perlu diperhatikan oleh seluruh satuan pendidikan guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, seluruh satuan pendidikan diminta menyelenggarakan pembelajaran secara daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sekolah juga perlu memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif dan optimal meskipun dilaksanakan dari rumah.
Koordinasi antara pihak sekolah, orang tua atau wali, serta peserta didik menjadi bagian penting agar kegiatan pembelajaran tetap terlaksana dengan baik selama kebijakan ini berlaku.
Satuan pendidikan juga diharapkan menyampaikan informasi terkait perpanjangan pembelajaran daring kepada orang tua atau wali peserta didik. Langkah ini diperlukan agar seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku dan dapat mempersiapkan kegiatan belajar dari rumah.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kualitas udara serta mengikuti arahan resmi dari instansi berwenang.
Kondisi kualitas udara yang masih perlu diwaspadai menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan kesehatan dan perkembangan situasi lingkungan.
Dengan perpanjangan pembelajaran daring hingga 10 Oktober 2026, diharapkan kegiatan pendidikan tetap berlangsung secara optimal, sementara peserta didik, tenaga pendidik, dan keluarga dapat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi udara.







