Kualitas Udara Memburuk, Disdik Dumai Keluarkan Enam Instruksi untuk Sekolah

- Penulis

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan menyusul kondisi indeks kualitas udara di Kota Dumai yang disebut terus berubah dan mengarah pada kategori tidak sehat.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3/407/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 8 September 2026, dengan perihal Pembelajaran di Masa Antisipasi Bencana. Surat ditujukan kepada kepala sekolah jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Dumai.

Langkah ini menjadi perhatian serius karena kualitas udara yang buruk berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah, khususnya anak-anak yang memiliki aktivitas cukup tinggi di lingkungan sekolah.

Dalam surat tersebut, Disdikbud Dumai meminta seluruh warga sekolah, termasuk guru, tenaga kependidikan dan murid, untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara.

Kepala sekolah juga diminta mengimbau seluruh warga sekolah agar menggunakan masker selama proses pembelajaran di sekolah.

Tak hanya itu, orang tua murid juga diimbau memastikan anak menggunakan masker selama perjalanan dari rumah menuju sekolah maupun sebaliknya.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kualitas udara tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga mulai berdampak terhadap aktivitas pendidikan.

Disdikbud juga menginstruksikan agar pembakaran sampah di lingkungan sekolah dilarang.

Selain itu, seluruh aktivitas di luar ruangan selama proses pembelajaran diminta untuk ditiadakan atau dikurangi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan paparan langsung terhadap udara yang kualitasnya sedang tidak baik.

Sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi lingkungan dan perkembangan indeks kualitas udara di wilayah masing-masing.

Instruksi paling penting terdapat pada poin kelima.

Apabila indeks kualitas udara di Kota Dumai, khususnya di lingkungan sekolah, semakin memburuk, maka kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring.

Namun, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut tetap harus memperhatikan ketuntasan proses pembelajaran. Pihak sekolah juga diwajibkan melakukan pelaporan secara rutin kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.

Artinya, sekolah diberikan ruang untuk mengambil langkah adaptif apabila kondisi udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka berlangsung secara optimal.

Disdikbud Dumai juga meminta sekolah secara aktif memantau kondisi kualitas udara serta kesehatan para murid.

Apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan pernapasan atau ISPA, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Instruksi tersebut sekaligus menempatkan sekolah sebagai salah satu titik penting dalam deteksi dini dampak kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.

Secara garis besar, enam arahan yang disampaikan Disdikbud Dumai meliputi:

1. Menerapkan PHBS untuk mengantisipasi dampak buruk pencemaran udara.
2. Mengimbau guru, tenaga kependidikan dan murid menggunakan masker selama pembelajaran.
3. Mengimbau orang tua memastikan anak menggunakan masker selama perjalanan ke dan dari sekolah.
4. Melarang pembakaran sampah serta meniadakan atau mengurangi aktivitas luar ruangan.
5. Mengalihkan pembelajaran menjadi daring apabila kualitas udara semakin memburuk.
6. Memantau kualitas udara dan kesehatan murid serta segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan gangguan pernapasan.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Mukhlis Suzantri, S.Hut.T., M.T., dengan status Pembina Utama Muda (IV/c).

Kebijakan ini menegaskan bahwa dinamika kualitas udara di Dumai mulai memiliki konsekuensi langsung terhadap sektor pendidikan. Tantangannya kini bukan hanya bagaimana kegiatan belajar tetap berjalan, tetapi juga bagaimana memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak berhadapan dengan risiko kesehatan akibat kondisi lingkungan.

Berita Terkait

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya
Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai
Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik
Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Perkuat Infrastruktur Dumai, Wali Kota Paisal Sambangi Tiga Instansi Strategis di Pekanbaru
Audiensi Organda dan Dishub Dumai, Sinergi Transportasi Darat
Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar, Satlantas Polres Dumai Turun ke SMPN 3 Lewat Police Goes to School
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya

Selasa, 3 November 2026 - 09:26 WIB

Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 3 November 2026 - 06:44 WIB

Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai

Selasa, 3 November 2026 - 04:44 WIB

Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik

Selasa, 3 November 2026 - 03:43 WIB

Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru