Kuasa Hukum Kesalkan Penyidik Polres Padang Lawas, Berkas P.19 tidak Melampirkan HGU PT. Barapala

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket photo : Kuasa Hukum Mardan Hanafi Hasibuan SH,MH bersama Rekan

PADANG LAWAS – Kuasa Hukum 3 Tersangka dugaan pencurian sawit menyoroti Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan oleh Marhum Berutu.

Tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian sawit berlokasi di PT. Barapala, maka penyidik harus bisa menghadirkan Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan peta lokasi,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH kepada beberapa media, Jum’at (15/5/26).

Hal ini disampaikan oleh Mardan Hanafi Hasibuan sesuai dengan petunjuk Jaksa dalam pengembalian berkas 3 Tersangka atasnama AG, ASS, IS kepada penyidik atau yang biasa disebut P.19.

Mardan tetap pada pendiriannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa menghadirkan bukti legalitas lahan dari PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait HGU dan IUP, khususnya Putusan No. 138/PUU-XIII/2015, menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memiliki HGU setelah IUP. Putusan ini mengubah Pasal 42 UU Perkebunan, menjadikan HGU sebagai syarat mutlak beroperasi,” jelas Mardan.

Mardan uga menyinggung IUP dari PT. Barapala yang berlokasi di Kecamatan Barumun, sedangkan yang menjadi TKP adalah di Kecamatan Barumun Tengah.

“Yang mana dalam surat tersebut, penyidik diminta melengkapi syarat materiil sesuai petunjuk Jaksa, antara lain yaitu penyidik melampirkan dokumen HGU, dokumen IUP, dan peta lokasi kebun PT. Barapala dalam berkas perkara untuk membuktikan kepemilikan,” ungkap Mardan.

Jika petunjuk Jaksa dalam kelengkapan Materil itu tidak di lengkapi apalagi untuk memenuhi unsur pidanannya tentang Hak Milik siapa, terus itu milik siapa, kalau hanya izin Usaha Perkebunan yg di lampirkan sebagai alas Hak, tapi izinnya berada di Kecamatan BARUMUN tentu itu tidak singkron antara TKP dengan Lokasi izin, apalagi izinnya sdah berahir dan sudah pernah di Bahas di persidangan secara Perdata.

Mardan menyebut, PT. Barapala tidaklah punya hak atas pengelolaan dan Penguasaannya di Lahan tersebut.
(ASWIN)

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru