Kuasa Hukum Kesalkan Penyidik Polres Padang Lawas, Berkas P.19 tidak Melampirkan HGU PT. Barapala

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket photo : Kuasa Hukum Mardan Hanafi Hasibuan SH,MH bersama Rekan

PADANG LAWAS – Kuasa Hukum 3 Tersangka dugaan pencurian sawit menyoroti Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan oleh Marhum Berutu.

Tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian sawit berlokasi di PT. Barapala, maka penyidik harus bisa menghadirkan Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan peta lokasi,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH kepada beberapa media, Jum’at (15/5/26).

Hal ini disampaikan oleh Mardan Hanafi Hasibuan sesuai dengan petunjuk Jaksa dalam pengembalian berkas 3 Tersangka atasnama AG, ASS, IS kepada penyidik atau yang biasa disebut P.19.

Mardan tetap pada pendiriannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa menghadirkan bukti legalitas lahan dari PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait HGU dan IUP, khususnya Putusan No. 138/PUU-XIII/2015, menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memiliki HGU setelah IUP. Putusan ini mengubah Pasal 42 UU Perkebunan, menjadikan HGU sebagai syarat mutlak beroperasi,” jelas Mardan.

Mardan uga menyinggung IUP dari PT. Barapala yang berlokasi di Kecamatan Barumun, sedangkan yang menjadi TKP adalah di Kecamatan Barumun Tengah.

“Yang mana dalam surat tersebut, penyidik diminta melengkapi syarat materiil sesuai petunjuk Jaksa, antara lain yaitu penyidik melampirkan dokumen HGU, dokumen IUP, dan peta lokasi kebun PT. Barapala dalam berkas perkara untuk membuktikan kepemilikan,” ungkap Mardan.

Jika petunjuk Jaksa dalam kelengkapan Materil itu tidak di lengkapi apalagi untuk memenuhi unsur pidanannya tentang Hak Milik siapa, terus itu milik siapa, kalau hanya izin Usaha Perkebunan yg di lampirkan sebagai alas Hak, tapi izinnya berada di Kecamatan BARUMUN tentu itu tidak singkron antara TKP dengan Lokasi izin, apalagi izinnya sdah berahir dan sudah pernah di Bahas di persidangan secara Perdata.

Mardan menyebut, PT. Barapala tidaklah punya hak atas pengelolaan dan Penguasaannya di Lahan tersebut.
(ASWIN)

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir
Dinas Kesehatan Dumai Susun Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepat Pencegahan Stunting
Dinas PU Dumai dan BWS Sumatera III Lakukan Survei Pemetaan Batas Sempadan Sungai Dumai
Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026
Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG
Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah
Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Dinas Kesehatan Dumai Susun Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepat Pencegahan Stunting

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Dinas PU Dumai dan BWS Sumatera III Lakukan Survei Pemetaan Batas Sempadan Sungai Dumai

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG

Berita Terbaru