Kuasa Hukum Suhardiman Amby Bantah Isu Praperadilan, Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Isu yang menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby akan mengajukan praperadilan atas penetapan status hukumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah oleh tim kuasa hukumnya.

Penasihat Hukum Suhardiman Amby, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Rizki dalam konferensi pers di Riau, Senin (28/7/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.

“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Saya selaku kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, menegaskan bahwa kami tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” ujar Rizki.

Menurutnya, tim kuasa hukum memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia memastikan kliennya akan mengikuti setiap tahapan penyidikan secara kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rizki juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran informasi yang bersifat spekulatif maupun provokatif hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Ia menilai, informasi yang tidak akurat tidak hanya berdampak terhadap persepsi masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” kata Rizki.

Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi tim kuasa hukum Suhardiman Amby di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh pasca penanganan perkara oleh KPK. Dengan klarifikasi ini, kuasa hukum berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Enam Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Katupat Masih Menggantung: Publik Tagih Kepastian Hukum
HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai 2026: Koramil 01/Dumai Turun Tangan Bersihkan Pasar, Tunjukkan Aksi Nyata untuk Rakyat
Tujuh Bulan Berlalu, Penyedikan Kasus Dana Hibah Pilkada KPU Tojo Una -Una Masih Dinanti Publik 
Jaringan Narkoba Internasional Digulung! Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu, Nilai Barang Bukti Tembus Rp55,5 Miliar
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa
Rencana Imbauan Penggunaan Air Perpipaan Tuai Polemik, Warga Gorontalo Nilai Berpotensi Menambah Beban Ekonomi
PELTI Dumai Lepas 7 Atlet Tenis Menuju Kejurnas TDP PELTI Riau
Diduga Kebal Hukum : Kebun Sawit 1000 Hektare di Kawasan Hutan Tanpa Izin Milik Gilbert di Dumai Jadi Sorotan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:45 WIB

Enam Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Katupat Masih Menggantung: Publik Tagih Kepastian Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:19 WIB

HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai 2026: Koramil 01/Dumai Turun Tangan Bersihkan Pasar, Tunjukkan Aksi Nyata untuk Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:48 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Penyedikan Kasus Dana Hibah Pilkada KPU Tojo Una -Una Masih Dinanti Publik 

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:35 WIB

Jaringan Narkoba Internasional Digulung! Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu, Nilai Barang Bukti Tembus Rp55,5 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:36 WIB

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

Berita Terbaru