Kuasa Hukum Suhardiman Amby Bantah Isu Praperadilan, Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Isu yang menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby akan mengajukan praperadilan atas penetapan status hukumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah oleh tim kuasa hukumnya.

Penasihat Hukum Suhardiman Amby, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Rizki dalam konferensi pers di Riau, Senin (28/7/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.

“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Saya selaku kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, menegaskan bahwa kami tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” ujar Rizki.

Menurutnya, tim kuasa hukum memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia memastikan kliennya akan mengikuti setiap tahapan penyidikan secara kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rizki juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran informasi yang bersifat spekulatif maupun provokatif hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Ia menilai, informasi yang tidak akurat tidak hanya berdampak terhadap persepsi masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” kata Rizki.

Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi tim kuasa hukum Suhardiman Amby di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh pasca penanganan perkara oleh KPK. Dengan klarifikasi ini, kuasa hukum berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru