DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap rangkaian dugaan peredaran narkotika yang terhubung dari wilayah Dumai hingga Kabupaten Bengkalis.
Dalam rangkaian pengungkapan yang berlangsung kurang dari 12 jam, polisi mengamankan tujuh tersangka dari tiga perkara berbeda.
Dari keseluruhan perkara tersebut, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 661,75 gram atau lebih dari 6,6 ons.
Pengungkapan bermula dari penindakan terhadap tiga tersangka di wilayah Bagan Besar Timur, Dumai. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,08 gram.
Pengembangan kemudian membawa penyidik ke kawasan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, sebelum jejak perkara mengarah hingga ke wilayah Simpang Puncak Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Rangkaian pengungkapan bermula saat personel Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penindakan terhadap tiga tersangka di wilayah Bagan Besar Timur.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,08 gram.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain maupun perkara lain yang lebih besar.
Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke kawasan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Dua Tersangka Diamankan, 10,67 Gram Diduga Sabu Disita
Pada Senin malam, 28 September 2026, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Gang Saudara, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RA dan DA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 10,67 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Stylo.
Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka, hasil pemeriksaan tercatat positif Metha, sementara Amp dan Tetra negatif.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Pengembangan perkara kembali dilakukan. Kali ini, informasi yang diperoleh penyidik mengarah ke wilayah Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 00.05 WIB, Selasa, 29 September 2026, dua pria berinisial FS dan MS diamankan di kawasan Bathin Solapan.
Keduanya ditemukan berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika di sebuah kamar kos yang ditempati FS.
Petugas kemudian bergerak menuju Kamar Nomor 3 Kost Ibu Susan, Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar.
Penggeledahan di kamar tersebut menghasilkan temuan tujuh paket sedang yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah toples kaca yang disimpan di lemari pakaian.
Selain kristal bening yang diduga sabu, petugas turut mengamankan dua bungkus yang diduga berisi Etomidate merek Mafia, sejumlah plastik klip, kemasan teh China, timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta satu unit Toyota Avanza.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku mendapat tugas untuk menjemput barang dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, sebelum membawanya menuju Dumai.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem yang disebut “tarok di jalan”.
Dalam mekanisme tersebut, FS mengaku tidak bertemu secara langsung dengan pihak yang menyerahkan barang. Ia disebut hanya menerima arahan melalui telepon seluler mengenai lokasi barang yang harus diambil.
FS juga mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk membawa barang tersebut dari Tanjung Balai Asahan menuju Dumai.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan. Polisi masih menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menyampaikan bahwa rangkaian pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Dumai.
Penyidik masih mendalami keterkaitan antara para tersangka dan menelusuri asal-usul barang yang diamankan.
Dari tiga rangkaian perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti yang diduga sabu sekitar 661,75 gram berat kotor.
Rinciannya terdiri atas sekitar 1,08 gram, 10,67 gram, dan 650 gram.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), serta ketentuan lain sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara.
Adapun seluruh kristal bening yang diamankan masih berstatus diduga narkotika jenis sabu. Kepastian mengenai kandungan dan jenis zat dalam barang bukti tersebut menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.







