Ket foto : walikota dumai, H. Piasal
DUMAI – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 Wali Kota Dumai H. Paisal mencatat total kekayaan sebesar Rp7.310.390.143. Angka tersebut tercantum dalam data LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tanggal penyampaian sebagaimana tertera pada dokumen yang menjadi dasar data ini.
Rincian harta tersebut menunjukkan struktur kekayaan Paisal didominasi dua komponen besar, yakni tanah dan bangunan senilai Rp3.385.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp3.178.400.143.
Jika dihitung dari total harta yang dilaporkan, tanah dan bangunan menyumbang sekitar 46,30 persen, sedangkan kas dan setara kas mencapai sekitar 43,48 persen.
Sementara itu, kendaraan dan mesin tercatat Rp569.590.000, atau sekitar 7,79 persen dari total kekayaan. Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp177.400.000.
Berdasarkan dokumen LHKPN 2025 yang ditampilkan dalam data tersebut, rincian kekayaan H. Paisal adalah:
* Tanah dan bangunan: Rp3.385.000.000
* Kendaraan dan mesin: Rp569.590.000
* Harta bergerak lainnya: Rp177.400.000
* Kas dan setara kas: Rp3.178.400.143
* Surat berharga: nihil/tidak tercantum
* Harta lainnya: nihil/tidak tercantum
* Hutang: nihil/tidak tercantum
* Total: Rp7.310.390.143
Besarnya komponen kas dan setara kas menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam membaca struktur LHKPN tersebut. Nilainya hanya terpaut sekitar Rp206,6 juta dari nilai seluruh tanah dan bangunan yang dilaporkan.
Dengan kata lain, hampir separuh kekayaan yang tercatat bukan berbentuk aset tidak bergerak, melainkan kas dan setara kas.
Komponen tanah dan bangunan menjadi aset terbesar pertama dalam LHKPN tersebut dengan nilai Rp3,385 miliar.
Namun, nilai yang tercantum dalam LHKPN merupakan nilai yang dilaporkan dalam dokumen kekayaan penyelenggara negara. Karena itu, angka tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan harga pasar terkini suatu properti.
KPK menjelaskan bahwa pengumuman LHKPN memang memuat informasi mengenai tanah dan bangunan, termasuk lokasi pada tingkat kabupaten/kota, asal-usul harta, luas serta nilai estimasinya ketika dilaporkan. (LHKPN KPK)
Bagian yang layak menjadi perhatian publik justru berada pada pos kas dan setara kas sebesar Rp3.178.400.143.
Nilai tersebut setara sekitar 43,48 persen dari keseluruhan kekayaan yang dilaporkan.
Secara struktur, perbandingannya cukup mencolok:
Tanah dan bangunan: Rp3,385 miliar
Kas dan setara kas: Rp3,178 miliar
Selisih kedua komponen tersebut hanya sekitar Rp206,6 juta.
Angka ini tentu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan hukum. LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang disampaikan penyelenggara negara kepada KPK dan berfungsi sebagai instrumen transparansi serta pencegahan korupsi. Kepala daerah, termasuk bupati/wali kota, termasuk pihak yang wajib menyampaikan LHKPN. (LHKPN KPK)
Pada sektor kendaraan dan mesin, Paisal melaporkan kekayaan senilai Rp569.590.000.
Nilai tersebut menjadi komponen terbesar ketiga setelah tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.
Sementara harta bergerak lainnya tercatat Rp177.400.000.
Menariknya, dalam dokumen yang ditampilkan tidak tercantum nilai untuk surat berharga maupun kategori harta lainnya, sementara pada bagian kewajiban juga tidak tercantum hutang.
LHKPN tidak semata-mata menjadi dokumen administratif. Data tersebut memungkinkan publik melihat perubahan harta penyelenggara negara dari satu periode ke periode berikutnya.
Bahkan, sistem e-LHKPN KPK menyediakan fitur perbandingan pengumuman untuk melihat kenaikan atau penurunan harta yang dilaporkan dalam beberapa periode. (LHKPN KPK)
Karena itu, angka Rp7,31 miliar tersebut sebaiknya tidak dibaca secara terpisah. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: bagaimana komposisi dan perubahan harta H. Paisal dibandingkan LHKPN periode sebelumnya?
Apakah kenaikan atau penurunan terjadi pada tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, atau justru kas dan setara kas?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pencocokan langsung dengan laporan periode sebelumnya agar perubahan kekayaan dapat dihitung secara akurat.
Perlu ditegaskan, besarnya nilai harta dalam LHKPN bukan bukti adanya tindak pidana atau penyimpangan. LHKPN adalah deklarasi harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara.
KPK sendiri menyediakan mekanisme pengumuman LHKPN agar masyarakat dapat mengakses informasi kekayaan penyelenggara negara. ([ELHKPN KPK][1])
Karena itu, apabila terdapat perubahan signifikan dalam jumlah maupun komposisi harta, hal tersebut baru menjadi dasar pertanyaan jurnalistik yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut—bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Dari data LHKPN 2025 tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang relevan untuk ditelusuri secara jurnalistik:
Pertama, apa saja aset tanah dan bangunan yang membentuk nilai Rp3,385 miliar tersebut?
Kedua, bagaimana asal-usul dan perubahan kas serta setara kas yang mencapai Rp3,178 miliar?
Ketiga, bagaimana perbandingan total kekayaan tersebut dengan LHKPN Paisal pada periode sebelumnya?
Keempat, apakah terdapat perubahan signifikan pada komponen tertentu dan bagaimana penjelasan atas perubahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan transparansi kekayaan pejabat publik dapat dipahami masyarakat secara utuh.
Catatan: Angka dalam berita ini mengikuti data yang terlihat pada materi LHKPN
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah
(Redaksi)







