DUMAI – Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan UMKM di pasar retail bertujuan untuk menjaga keseimbangan UMKM dengan pasarvretail.
Beberapa hal yang selalu menjadi perhatian dalam hal ini diantaranya adalah kewajiban pasar retail bermitra dengan UMKM lokal , penyediaan ruang promosi atau area usaha bagi produk UMKM dan pengaturan Zonasi dan Jarak: Pendirian pasar retail diwajibkan memperhatikan jarak dengan pasar rakyat dan usaha kecil agar tidak mematikan usaha lokal.
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM Drs.Helmi yang akrab disapa Buya menanggapi hal tersebut disela sela kegiatan ” UMKM itu perlu dilindungi namun yang lebih wajib itu UMKM dipersiapkan untuk bersaing sehingga daya saingnya mampu mengimbangi persaingan global “.
Buya yang juga owner Bumbu Masak Buya lebih lanjut menyoroti hal dukungan keuangan ” UMKM selain secara teknis dan pasar namun dari sisi dukungan keuangan untuk pengembangan usaha juga harus menjadi diperhatikan , karena pembiayaan KUR yang selama ini belum secara maksimal dilaksanakan “.
Melalui perda inisiatif DPRD Kota Dumai ini harapannya mampu menstabilkan persaingan yang merugikan UMKM.






