LP-KKI Minta Kapolda Riau “Gulung” Perdagangan CPO Ilegal Dumai, Rugikan Negara

- Penulis

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : feri sibarani 

DUMAI – Kegiatan usaha perdagangan minyak mentah kelapa sawit atau lazim disebut crude palm oil (CPO) terus marak di provinsi Riau. Kota Dumai di nilai “Surga” bagi sejumlah pelaku bisnis CPO seludupan. Bahkan para pelaku diduga kebal hukum, LP-KKI minta Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal segera bertindak karena dampaknya dapat merugikan Negara dan hilangnya potensi Pajak. Senin, 29/04/2024.

, “Kami barusan menerima informasi dari sumber kami, mengatakan adanya sejumlah pihak yang sudah cukup lama melakukan kegiatan perdagangan minyak sawit mentah (CPO) di tengah-tengah kota Dumai. Atas laporan ini, kami LP-KKI sebagai salah satu lembaga masyarakat merasa perlu merespon kenyataan ini guna mendorong penegakan hukum di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai, ” Kata Ketua Lembaga Masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H, M.H di Kota Pekanbaru. 

Menurutnya, informasi mengenai adanya kegiatan yang diduga kuat ilegal itu bukan lah hal baru di provinsi Riau khususnya di Kota Dumai, melainkan sudah menjadi semacam pembenaran atas usaha tersebut. Padahal kata Feri Sibarani, kegiatan perdagangan CPO dari hasil yang tidak resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi dan kejahatan lainnya yang berdampak merugikan negara dari sektor pajak. 

, “Sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah seharusnya kegiatan perdagangan yang sudah berjalan lama dan terus menerus sudah dapat menjadi objek pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Apakah semua perdagangan CPO yang diduga ilegal ini sudah memberikan kewajibannya? Sementara informasi yang kami terima kegiatan usaha CPO terduga ilegal sangat banyak di kota Dumai, “lanjut Feri. 

Dalam wawancara via telepon selulernya, kepada awak media ini, Feri Sibarani, yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI) itu juga mempertanyakan kompetensi kepolisian Kota Dumai, bahkan Polda Riau, yang kini di nilai terkesan membiarkan praktik-praktik tersebut beroperasi secara bebas tanpa hambatan. 

, “Menurut kajian kami, bisnis CPO ilegal ini jelas suatu perbuatan pidana ekonomi karena dilakukan dengan sengaja, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955. Dan dilakukan secara tidak resmi atau ada unsur praktik penyelundupan. Dan dari kegiatan itu tentu dapat berdampak pada ekonomi suatu Negara atau daerah. Selain dari unsur perbuatannya, sektor pajak-pajak juga kita duga tidak akan diperoleh dari kegiatan ini, artinya ada unsur kejahatan ekonomi dan kehilangan pajak daerah dan Negara dari sini, ” Urai Feri menjawab pertanyaan awak media hari ini. 

Feri Sibarani juga merinci unsur-unsur pelanggaran Undang-Undang atau kejahatan dalam kegiatan bisnis ilegal tersebut. Dikatakan olehnya, bahwa akibat kegiatan usaha yang diduga ilegal itu, perusahaan atau pihak yang melakukan perdagangan CPO ilegal tidak akan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP), atau sebagai Pengusaha Kenak Pajak (PKP) yang mendapat pengukuhan dari pihak Otoritas pajak di daerah. 

Ditambahkan Feri, bahwa menurut Undang-Undang, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa  Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 11 Tahun 1984 tentang Perubahan UU No. 8/1983 tentang PPN, maka pihak Otoritas Pajak, khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Kota Dumai harusnya sudah memiliki data terkait kegiatan perdagangan CPO ilegal itu. 

,”Kami dengar volume barang dalam bentuk minyak mentah yang di hasilkan kegiatan itu cukup besar. Dan itu kami duga sudah memenuhi kriteria sebagai PKP yang harus bertanggungjawab untuk melakukan pemotongan PPN, baik PPN pemasukan maupun pengeluaran, dan termasuk jenis-jenis PPh yang harus disetor ke Negara. Jika tidak, berarti semua pelaku usaha CPO ilegal itu sudah merugikan Negara, dan itu dapat ditindak secara keperdataan maupun pidana” Jelas Feri Sibarani. 

Diakhir pernyataannya, Feri Sibarani juga tak lupa meminta kepada Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal, agar menunjukkan keperdulian nya terhadap penegakan hukum atas persoalan kegiatan perdagangan CPO yang diduga ilegal di Provinsi Riau terutama di Kota Dumai. Karena pembiaran akan berdampak serius kepada perekonomian suatu daerah atau Negara. 

Sebagaimana dikatakan oleh Feri Sibarani, pihaknya menerima informasi dari sumber di Kota Dumai, bahwa terdapat kegiatan perdagangan minyak mentah sawit (CPO) diduga ilegal. Adapun lokasi dan nama para pelaku yang diduga ialah, N Sitinjak, yang letak kegiatannya di pinggir Jalan Sukarno Hata depan Makam Pahlawan Kota Dumai. 

Selain Sitinjak yang sudah lama dikenal Tazir, ada juga pengusaha kalangan bawah yang juga bermain CPO illegal di kelurahan dumai kota. Seperti dijalan Teratai, Gang Idola, jalan Melati (belakang deretan RM Moro seneng). Jalan kemboja, yang kesemuanya bebas menjalankan bisnis illegalnya.

, “Saya kira sudah cukup jelas ya alurnya, dimana polisi bisa masuk sebagai penindak dan pihak Otoritas pajak sebagai pengawas terhadap kegiatan usaha yang berkewajiban sebagai PKP yang harusnya tunduk pada Peraturan Perundang-undangan. Bahkan dari Pemerintah Kota Dumai juga sangat bertanggungjawab menertibkan usaha ilegal melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP), ” Pungkasnya. 

Sumber: LP-KKI/NN

Penulis: IS

Editor: Red

Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki informasi penting dan menemukan kejadian/peristiwa, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat

pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi tersebut berupa narasi/tulisan, rekaman video/gambar/suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 – Email: aktualdetik19@gmail.com.

Jangan lupa mengirim indensitas lengkap, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas Narasumber.

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB