GORONTALO – Bendungan di Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kini menjadi sorotan masyarakat. Air yang dahulu dikenal jernih kini tampak berubah menjadi cokelat pekat, sementara dasar bendungan dipenuhi endapan lumpur yang terus bertambah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan petani karena bendungan itu merupakan sumber utama irigasi bagi lahan pertanian warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 09.35 WITA, kondisi bendungan menunjukkan perubahan yang cukup mencolok. Air terlihat keruh dengan sedimentasi yang diduga semakin menumpuk. Debit air juga disebut warga mulai mengalami penurunan sehingga distribusi air menuju areal persawahan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Pasir Putih. Dugaan itu muncul karena perubahan kondisi air disebut terjadi bersamaan dengan meningkatnya aktivitas pengerukan material di wilayah tersebut. Meski demikian, penyebab pastinya masih memerlukan kajian teknis dari instansi berwenang.
Bapak Harun, Kepala Dusun sekaligus petani Desa Payu, mengungkapkan keresahan masyarakat saat ditemui di lokasi bendungan.
«“Ini air apa? Ini lumpur. Kalau begini terus, musim tanam depan kami mau pakai air apa? Ini gantungan piring nasi kami. Kami tidak melarang orang mencari rezeki. Tapi jangan sampai rezeki mereka membunuh rezeki ribuan orang di sini,” ujarnya.»
Menurut warga, pendangkalan bendungan mulai memengaruhi pembagian air ke petak-petak sawah. Bila sedimentasi terus meningkat tanpa penanganan, mereka khawatir musim tanam berikutnya akan terganggu bahkan berpotensi menyebabkan penurunan hasil panen.
Kekhawatiran tersebut bukan hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek ketahanan pangan masyarakat. Bendungan Payu selama ini menjadi tumpuan kehidupan para petani yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.
Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Balai Wilayah Sungai, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengujian kualitas air, kajian sedimentasi, dan penelusuran sumber penyebab kekeruhan.
Warga menilai langkah cepat sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi krisis yang lebih besar. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, aparat yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga mendorong pemerintah mencari solusi jangka panjang melalui penataan aktivitas pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan, sehingga kebutuhan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat, termasuk untuk irigasi pertanian, merupakan salah satu prioritas yang harus dijaga. Karena itu, warga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan bersama demi menjaga fungsi Bendungan Payu sebagai penopang kehidupan masyarakat.
Warga menyampaikan tiga harapan utama kepada pemerintah dan aparat terkait, yakni melakukan verifikasi terhadap aktivitas di kawasan hulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, melakukan normalisasi Bendungan Payu apabila diperlukan berdasarkan hasil kajian teknis, serta memfasilitasi penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme yang legal, aman, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Bagi masyarakat Desa Payu, persoalan ini bukan sekadar soal air yang keruh. Ini adalah persoalan keberlangsungan sawah, hasil panen, dan masa depan para petani. Mereka berharap langkah nyata segera dilakukan agar Bendungan Payu tetap mampu menjadi sumber kehidupan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







