DUMAI – Dalam klarifikasinya, ia awalnya menyatakan bahwa kehadirannya di sana adalah untuk urusan penting, yaitu mencari seorang temannya yang sudah dua hari tidak bisa dihubunginya.
“Setelah mendapat kabar teman saya ada di sana, saya langsung menuju lokasi ( Gelper ), namun, sesampainya saya di sana, saya hanya bertemu dengan adik teman saya,” jelas AN.
Sembari menunggu adik temannya menelepon abangnya, lurah tersebut menunggu di situ sambil duduk dekat meja gelper.
Namun, narasi lurah tersebut berubah ketika wartawan menunjukkan foto dirinya yang tampak berada di dekat meja permainan, dengan nada datar, Lurah AN, S.Sos., kemudian mengakui bahwa ia “hanya bermain sebentar” untuk menggantikan adik teman di Kutip dari Tintariau.com
Dilihat dari foto yang beredar di beberapa media online sang Lurah berdiri memakai kaos berwarna hijau sedang mengoperasikan mesin permainan tembak tembak ikan.
Tindakan yang di lakukan Lurah Basilan Baru yang tidak terpuji ini mencoreng marwah Pegawai Sipil Negara (PNS) di Kota Dumai.
Permainan Mesin Tembak Tembak Ikan
Permainan mesin tembak tembak ikan adalah sebuah permainan dengan cara pembelian koin yang sudah disiapkan oleh pihak pengelolah.
Pihak pengelola juga sudah menyiapkan voucer jika pemain berhasil menang dalam permainan mesin tembak tembak ikan.
Voucer yang diperoleh dari hasil kemenangan nantinya bisa di tukar dengan berbagai hadiah yang sudah disiapkan oleh pihak pengelola seperti, rokok, megix com, boneka, despenser dan banyak lagi.
Disisi lain, Permainan tembak tembak ikan dapat dikategorikan sebagai judi jika memenuhi beberapa unsur, seperti permainan yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga lainnya.
Permainan yang hasilnya tidak dapat diprediksi dan bergantung pada keberuntungan.
Namun, jika permainan tembak tembak ikan dimainkan tampa taruhan uang atau barang berharga lainnya, maka tidak dapat dikategorikan sebagai judi.
Dalam beberapa kasus, permainan tembak tembak ikan telah dikaitkan dengan judi dan telah menjadi perhatian pihak berwajib, Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah masing- masing terkait dengan permainan tembak tembak ikan.
Mengacu dari PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta sanksi pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP. berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.
Sedangkan untuk Sanksi bentuknya bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Sanksi Disiplin PNS PP No. 94 Tahun 2021 Peraturan ini mengatur hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan larangan, salah satunya adalah larangan berjudi.
Selain itu sanksi disiplin dapat berupa, Teguran lisan atau tertulis, Penurunan pangkat dan golongan, serta penundaan kenaikan gaji berkala, bisa juga pembebasan dari jabatan, pensiun dini, atau pemberhentian secara tidak hormat.
Bahkan sampai sanksi Pidana KUHP terlibat dalam perjudian adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Untuk memastikan sanksi apa yang bakal di terima oleh oknum PNS Kelurahan Basilam Baru, Halodumai.com coba menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai belum berhasil.
Tidak sampai disitu Halodumai.com juga mengkonfirmasi Kepala Inspekturat Drs. Riki Dwi Roro. M.Si. melalui pesan singkat whatsapp namun tidak di jawab terkait Lurah Basilan Baru yang ke pergok lagi main mesin tembak tembak.
Camat Sungai Sembilan selaku atasan langsung Lurah Basilan Baru saat di konfirmasi Halodumai.com melalaui pesan singkat whatsapp belum memberikan Klarifikasi resmi dari Camat Sungai Sembilan.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada laporan resmi dari BKPSDM Kota Dumai dan Kepala Inpekturat, Camat Sumgai Sembilan tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan Lurah Basilan Baru.
Penulis : Feri Wndria