Foto : Arnawadi
DUMAI – Manajer SIMIRAHv2, Arnawadi pada sebuah Perseroan Perorangan di Kota Dumai menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penyaluran dan penetapan harga minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan SKBDN/CBD serta harga distribusi dari tingkat Distributor (D1).
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, oknum pimpinan manajemen dan bagian distribusi PT Inti Benua Perkasa (IBP) melalui kegiatan repacking yang dilakukan PT Wahana Tirtasari diduga menjual produk Minyakita di luar ketentuan distribusi yang berlaku.
Dugaan tersebut, menurut pelapor, tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi
Selain dugaan pelanggaran terhadap mekanisme distribusi, pihak manajer juga menilai terdapat indikasi pengabaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga Minyakita.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, yang menurutnya mengatur mekanisme penunjukan distributor dan sub-distributor dalam rantai distribusi Minyakita.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa Perseroan Perorangan yang berkedudukan di Kota Dumai telah ditunjuk sebagai satu-satunya Sub-Distributor (D2) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampaikan Arahan Dirjen Kementerian Perindustrian
Manajer SIMIRAHv2 juga mengaku telah memperoleh arahan dari Direktorat Jenderal di Kementerian Perindustrian terkait mekanisme pendaftaran pelaku usaha pada sistem SIMIRAHv2
Berdasarkan arahan tersebut, mekanisme pendaftaran dilakukan secara berjenjang, yakni:
* Perusahaan hanya dapat didaftarkan pada sistem SIMIRAHv2 oleh supplier yang bersangkutan.
* Distributor (D1) hanya dapat didaftarkan oleh Produsen Minyak Goreng.
* Sub-Distributor (D2) hanya dapat didaftarkan oleh Distributor (D1).
* Pengecer dapat didaftarkan oleh Distributor (D1)maupun Sub-Distributor (D2).
Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dari pihak yang menyampaikan keberatan. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari PT Inti Benua Perkasa (IBP), PT Wahana Tirtasari, maupun instansi pemerintah yang berwenang agar diperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik







